Kamis, 29 November 2012



       PENAMBANGAN EMAS TANPA IZIN



Dampak Lingkungan Akibat Penambangan Emas Yang Liar
> Logam berat lain As dan Cd, logam logam ini berasal dari batuan-batuan yang mengandung biji emas,
> logam-logam ini berasosiasi dengan emas, karena sifat sifat kimia dari logam
tersebut. Dampak terhadap manusia dan lingkungan yang paling parah adalah adanya sifat Bio magnifikasi dimana logam-logam tersebut akan ikut berpindah dari tubuh predator awal hingga terakumulasi dan terus bertambah didalam tubuh predator akhir (ikan ke manusia).

Penambangan Liar yang dilakukan oleh anak dibawah umur.

1. Akibat Negatif , terdiri dari
Akibat secara fisik ;
> pencemaran terhadap air, baik berupa erosi maupun larutnya unsur-unsur logam berat (leaching) karena sistim penirisan yang tidak baik,
> pencemaran udara berupa debu dan kebisingan oleh kendaraan pengangkut,
> perubahan kontur,
> perubahan alur sungai, akibat penambangan pasir sungai,
> longsor dikarenakan pembuatan jenjang yang terlalu curam, dan
> subcidence, terjadi pada penambangan yang dilakukan secara bawah tanah.

Akibat non fisik :
> pendapatan pemerintah dari sektor pertambangan berkurang
> konflik sosial, terjadinya persaingan antar buruh tambang, dan
> terganggunya keiatan sektor lain, seperti pertanian dikarenakan rusaknya irigasi dan perubahan alur sungai, dan perubahan kontur.

2. Akibat positif
> Membuka kesempatan kerja bagi masyarakat lingkar tambang,
>Meningkatnya pendapatan masyarakat,
> Tumbuhnya usaha penunjang kegiatan pertambangan seperti ; usaha warung makan, fabrikasi alat-alat pertambangan konvensional.

C. Dasar Penegakan Hukum
Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3475) menyebutkan dalam Ps. 31. ayat (1) Dihukum dengan Hukuman penjara selama-lamanya enam tahun dan/atau dengan denda setinggi-tingginya lima ratus ribu rupiah, barangsiapa yang tidak mempunyai kuasa pertambangan melakukan
usaha pertambangan seperti dimaksud dalam pasal 14 dan 15. Ayat (2) Dihukum dengan
hukuman kurungan selama lamanya satu tahun dan/atau dengan denda setinggi tingginya
lima puluh ribu rupiah, barang siapa yang melakukan usaha pertambangan sebelum memenuhi kewajiban-kewajiban terhadap yang berhak atas tanah menurut Undang-undang
ini.
Pada sisi lain daerah diberikan wewenang untuk membuat tim yang dikoordinasi oleh Kepala Dearah untuk menindak dengan tegas terhadap kegiatan pertambangan tanpa ijin Seperti yang diprintahkan melalui Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2000 Tentang Koordinasi Penanggulangan Masalah Pertambangan Tanpa Izin. Peraturan tersebut ditindak
lanjuti dengan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2001 Tentang Tim
Koordinasi Penanggulangan Pertambangan Tanpa Izin, Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Serta Perusakan Instalasi Ketenagalistrikan Dan Pencurian Aliran Listrik diputuskan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara lintas sektoral/instansi serta dengan melibatkan peran serta masyarakat untuk mendukung kelancaran pelaksanaan programpenanggulangan pertambangan tanpa izin, penyalahgunaan bahan bakar minyak, serta perusakan instalasiketenagalistrikan dan pencurian aliran listrik, serta didukung oleh Perda di bidang pertambangan. Dengan diberlakukannya ternyata tidak efektif mengurangi jumlah kasus pertambangan tanpa izin.

D. Faktor Pendorong PETI
Beberapa faktor yang mendorong meningkatnya kegiatan PETI penyebab adalah sebagai berikut ;
1. Karakteristik usaha pertambangan
> Usaha pertambangan pada umumnya memberikan keuntungan materi yang relatif tinggi, karena beberapa bahan galian tanpa melalui pengolahan langsung dapat dijual.
> Permintaan terhadap pasar bahan galian yang relatif tinggi, terutama pada daerah-daerah yang mempunyai pertumbuhan pembangunan fisik yang tinggi.
> Tingkat pengusahaan yang mudah, terutama untuk bahan galian golongan C.
> Umur tambang yang sangat singkat, beberapa diantaranya lebih singkat dari lamanya proses perijian, karena sebagain besar berupa pertambangan sekala kecil.
2. Ketidaksiapan pemerintah daerah
> Proses perijinan yang rumit dan memakan waktu yang lama,
< Terjadinya praktek suap dan pungli yang menyebabkan retibusi dan pajak tidak sampai ke kas pemerintah,
> Lemahnya pengawasan terhadap usaha pertambangan, dan
> Lemahnya penegakan hokum

E. Program Pemberantasan PETI
Dalam menyelesaikan masalah peti PETI diatas perlu dilibatkannya stakeholder yang bertanggung jawab yakni ;
1. Pemerintah, sebagai leading sector-nya adalah DESDM di tingkat pusat dan Dinas Pertambangan pada tingkat daerah.
2. Pengusaha pertambangan, baik perorangan maupun kelompok.
3. Masyarakat, terutama masyarakat di sekitar kegiatan pertambangan dilakukan, mempunyai fungsi pengawasan, baik melaui lembaga swadaya masyarakat (LSM) maupun melalui kelompok-kelompok lain.
Solusi dalam menyelesaikan masalah PETI harus dilakukan bersama-sama antar beberapa stakeholder yang terdiri dari ;
1. Pemerintah melakukan langkah-langkah sebagai berikut ;
Mempermudah proses perijian pertambangan melaui sistim satu atap, sehingga waktu setra biaya yang dibutuhkan dalam memproses perijinan lebih sedkit dan singkat.
Melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan pertambangan.
Memberikan penyuluhan pada masyarakat dan pengusaha pertambangan tentang kesadaran lingkungan.
Melakukan pembinaan dan bimbingan teknis terhadap pengusaha pertambangan.
Membuat zonasi wilayah pertambangan sehingga tidak terjadi tumpang tindih dengan sektor lain dan penyebaran kerusakan lingkungan dapat dicegah.
Memberikan alternatif usaha lain terhadap pengusaha dan buruh tambang dengan cara memberikan tambahan keterampilan bagi pengusaha dan buruh tambang.
2. Masyarakat dan LSM
> Bekerjasama dengan pemerintah memberikan penyuluhan terhadap buruh dan pengusaha tentang kesadaran lingkungan.
> Mendorong dibentuknya kelompok-kelompok baik buruh maupun pengusaha tambang yang difasilitai oleh pemerintah.




PENUTUP

1. Kesimpulan
Penambangan emas tanpa izin merupakan kegiatan pertambangan tanpa izin yang dilakukan oleh sebagian Masyarakat maupun oknum lainnya.Namun pada saat ini kegiatan tersebut telah banyak menimbulkan dampak negatif pada lingkungan disekitar tambang tersebut seperti pencemaran air.hal ini tejadi akibat adanya penggunaan senyawa merkuri untuk memisahkan biji emas dengan logam lainnya.Apabila hal ini tidak ditindak lanjuti oleh pemerintah maka masyarakat yang berada di sekitar tambang tersebut akan mengalani berbagai macam penyakit salah satunya penyakit Minamata.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar