“Kerusakan
Lingkungan Hidup Akibat Limbah Industri”
BAB I
PENDAHULUAN
- A. LATAR BELAKANG
Pengalaman
beberapa negara berkembang khususnya negara-negara latin yang cendrung memakai
teknologi dalam industri yang ditransfer dari negara-negara maju (core
industry) untuk pembangunan ekonominya seringkali berakibat pada terjadinya
distorsi tujuan. Keadaan ini terjadi karena aspek-aspek dasar dari manfaat
teknologi bukannya dinikmati oleh negara importir, tetapi memakmurkan negara
pengekspor atau pembuat teknologi. Negara pengadopsi hanya menjadi konsumen dan
ladang pembuangan produk teknologi karena tingginya tingkat ketergantungan akan
suplai berbagai jenis produk teknologi dan industri dari negara maju Alasan
umum yang digunakan oleh negara-negara berkembang dalam mengadopsi teknologi
(iptek) dan industri, searah dengan pemikiran yang menyebutkan bahwa untuk
masuk dalam era globalisasi dalam ekonomi dan era informasi harus melewati
gelombang agraris dan industrialis. Hal ini didukung oleh itikad pelaku
pembangunan di negara-negara untuk beranjak dari satu tahapan pembangunan ke
tahapan pembangunan berikutnya.
Tetapi akibat
tindakan penyesuaian yang harus dipenuhi dalam memenuhi permintaan akan
berbagai jenis sumber daya (resources), agar proses industri dapat menghasilkan
berbagai produk yang dibutuhkan oleh manusia, seringkali harus mengorbankan
ekologi dan lingkungan hidup manusia. Hal ini dapat kita lihat dari pesatnya
perkembangan berbagai industri yang dibangun dalam rangka peningkatan
pendapatan (devisa) negara dan pemenuhan berbagai produk yang dibutuhkan oleh
manusia.
Disamping
itu, iptek dan teknologi dikembangkan dalam bidang antariksa dan militer,
menyebabkan terjadinya eksploitasi energi, sumber daya alam dan
lingkungan yang dilakukan untuk memenuhi berbagai produk yang dibutuhkan
oleh manusia dalam kehidupannya sehari-hari.
Pengertian
dan persepsi yang berbeda mengenai masalah lingkungan hidup sering menimbulkan
ketidak harmonisan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Akibatnya seringkali
terjadi kekurang tepatan dalam menerapkan berbagai perangkat peraturan, yang
justru menguntungkan perusak lingkungan dan merugikan masyarakat dan
pemerintah.
- B. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan
uraian tersebut diatas, tulisan ini secara khusus akan membahas permasalahan :
1)
Bagaimana kontribusi industri dan teknologi yang menyebar terhadap pencemaran
lingkungan
2)
Bagaimana klasifikasi pencemaran lingkungan, dan
3)
Bagaimana menyikapi terjadinya pencemaran lingkungan hidup.
BAB II
PEMBAHASAN
- A. Konsep-Konsep Untuk Memahami Masalah
Lingkungan Dan Pencemaran Oleh Industri
Seringkali
ditemukan pernyataan yang menyamakan istilah ekologi dan lingkungan hidup,
karena permasalahannya yang bersamaan. Inti dari permasalahan lingkungan hidup
adalah hubungan makhluk hidup, khususnya manusia dengan lingkungan hidupnya.
Ilmu tentang hubungan timbal balik makhluk hidup dengan lingkungan hidupnya di
sebut ekologi.
Lingkungan
hidup adalah sistem yang merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya,
keadaan dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dengan perilakunya,
yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupannya dan kesejahteraan manusia
serta makhluk hidup lainnya.
Dari definisi
diatas tersirat bahwa makhluk hidup khususnya merupakan pihak yang selalu
memanfaatkan lingkungan hidupnya, baik dalam hal respirasi, pemenuhan kebutuhan
pangan, papan dan lain-lain. Dan, manusia sebagai makhluk yang paling unggul di
dalam ekosistemnya, memiliki daya dalam mengkreasi dan mengkonsumsi berbagai
sumber-sumber daya alam bagi kebutuhan hidupnya.
Di alam
terdapat berbagai sumber daya alam. yang merupakan komponen lingkungan yang
sifatnya berbeda-beda, dimana dapat digolongkan atas :
-
Sumber daya alam yang dapat diperbaharui (renewable natural resources)
-
Sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui (non-renewable natural
resources).
Berbagai
sumber daya alam yang mempunyai sifat dan perilaku yang beragam tersebut saling
berinteraksi dalam bentuk yang berbeda-beda pula. Sesuai dengan kepentingannya
maka sumber daya alam dapat dibagi atas; (a). fisiokimia seperti air, udara,
tanah, dan sebagainya, (b). biologi, seperti fauna, flora, habitat, dan
sebagainya, dan (c). sosial ekonomi seperti pendapatan, kesehatan,
adat-istiadat, agama, dan lain-lain.
Interaksi
dari elemen lingkungan yaitu antara yang tergolong hayati dan non-hayati akan
menentukan kelangsungan siklus ekosistem, yang didalamnya didapati proses
pergerakan energi dan hara (material) dalam suatu sistem yang menandai adanya
habitat, proses adaptasi dan evolusi.
Dalam
memanipulasi lingkungan hidupnya, maka manusia harus mampu mengenali sifat
lingkungan hidup yang ditentukan oleh macam-macam faktor. Berkaitan dengan
pernyataan ini, sifat lingkungan hidup dikategorikan atas dasar : (1). Jenis
dan jumlah masing-masing jenis unsur lingkungan hidup tersebut, (2). hubungan
atau interaksi antara unsur dalam lingkungan hidup tersebut, (3). kelakuan atau
kondisi unsur lingkungan hidup, dan (4). faktor-faktor non-materil, seperti
cahaya dan kebisingan.
Manusia
berinteraksi dengan lingkungan hidupnya, yang dapat mempengaruhi dan
mempengaruhi oleh lingkungan hidupnya, membentuk dan dibentuk oleh lingkungan
hidupnya. Hubungan manusia dengan lingkungan hidupnya adalah sirkuler, berarti
jika terjadi perubahan pada lingkungan hidupnya maka manusia akan terpengaruh.
Uraian ini
dapat menjelaskan akibat yang ditimbulkan oleh adanya pencemaran lingkungan,
terutama terhadap kesehatan dan mutu hidup manusia. Misalnya, akibat polusi
asap kendaraan atau cerobong industri, udara yang dipergunakan untuk bernafas
oleh manusia yang tinggal di lingkungan itu akan tercemar oleh gas CO (karbon
monoksida).
Berkaitan
dengan paparan ini, perlakuan manusia terhadap lingkungan akan mempengaruhi
mutu lingkungan hidupnya. Konsep mutu lingkungan berbeda bagi tiap orang yang
mengartikan dan mempersepsikannya secara sederhana menerjemahkan bahwa mutu
lingkungan hidup diukur dari kerasannya manusia yang tinggal di lingkungan
tersebut, yang diakibatkan oleh terjaminnya perolehan rejeki, iklim dan faktor
alamiah lainnya yang sesuai.
Batasan ini
terasa sempit, bila dikaitkan dengan pengaruh elemen lingkungan yang sifatnya
tidak dikenali dan dirasakan, misalnya dampak radiasi baik yang disebabkan oleh
sinar ultraviolet atau limbah nuklir, yang bersifat merugikan bagi kelangsungan
hidup makhluk hidup.
- B. INDUSTRI DAN PENCEMARAN LINGKUNGAN
Jika kita
ingin menyelamatkan lingkungan hidup, maka perlu adanya itikad yang kuat dan
kesamaan persepsi dalam pengelolaan lingkungan hidup. Pengelolaan lingkungan
hidup dapatlah diartikan sebagai usaha secara sadar untuk memelihara atau
memperbaiki mutu lingkungan agar kebutuhan dasar kita dapat terpenuhi dengan
sebaik-baiknya.
Memang
manusia memiliki kemampuan adaptasi yang tinggi terhadap lingkungannya,
secara hayati ataupun kultural, misalnya manusia dapat menggunakan air yang
tercemar dengan rekayasa teknologi (daur ulang) berupa salinisasi, bahkan
produknya dapat menjadi komoditas ekonomi. Tetapi untuk mendapatkan mutu
lingkungan hidup yang baik, agar dapat dimanfaatkan secara optimal maka manusia
diharuskan untuk mampu memperkecil resiko kerusakan lingkungan.
Dengan
demikian, pengelolaan lingkungan dilakukan bertujuan agar manusia tetap
“survival”. Hakekatnya manusia telah “survival” sejak awal peradaban hingga
kini, tetapi peralihan dan revolusi besar yang melanda umat manusia akibat
kemajuan pembangunan, teknologi, iptek, dan industri, serta revolusi
sibernitika, menghantarkan manusia untuk tetap mampu menggoreskan sejarah
kehidupan, akibat relasi kemajuan yang bersinggungan dengan lingkungan
hidupnya. Karena jika tidak mampu menghadapi berbagai tantangan yang muncul
dari permasalahan lingkungan, maka kemajuan yang telah dicapai terutama berkat
ke-magnitude-an teknologi akan mengancam kelangsungan hidup manusia.
- Dampak Industri dan Teknologi terhadap
Lingkungan
Pentingnya
inovasi dalam proses pembangunan ekonomi di suatu negara, dalam hal ini,
pesatnya hasil penemuan baru dapat dijadikan sebagai ukuran kemajuan
pembangunan ekonomi suatu bangsa.
Dari berbagai
tantangan yang dihadapi dari perjalanan sejarah umat manusia, kiranya dapat
ditarik selalu benang merah yang dapat digunakan sebagai pegangan mengapa
manusia “survival” yaitu oleh karena teknologi.
Teknologi
memberikan kemajuan bagi industri baja, industri kapal laut, kereta api,
industri mobil, yang memperkaya peradaban manusia. Teknologi juga mampu
menghasilkan sulfur dioksida, karbon dioksida, CFC, dan gas-gas buangan lain
yang mengancam kelangsungan hidup manusia akibat memanasnya bumi akibat efek
“rumah kaca”.
Teknologi
yang diandalkan sebagai instrumen utama dalam “revolusi hijau” mampu
meningkatkan hasil pertanian, karena adanya bibit unggul, bermacam jenis pupuk
yang bersifat suplemen, pestisida dan insektisida. Dibalik itu, teknologi yang
sama juga menghasilkan berbagai jenis racun yang berbahaya bagi manusia dan
lingkungannya, bahkan akibat rutinnya digunakan berbagi jenis pestisida ataupun
insektisida mampu memperkuat daya tahan hama tanaman misalnya wereng dan kutu
loncat.
Teknologi
juga memberi rasa aman dan kenyamanan bagi manusia akibat mampu menyediakan
berbagai kebutuhan seperti tabung gas kebakaran, alat-alat pendingin (lemari es
dan AC), berbagai jenis aroma parfum dalam kemasan yang menawan, atau obat anti
nyamuk yang praktis untuk disemprotkan, dan sebagainya. Serangkai dengan proses
tersebut, ternyata CFC (chlorofluorocarbon) dan tetra fluoro
ethylene polymer yang digunakan justru memiliki kontribusi
bagi menipisnya lapisan ozon di stratosfer.
Teknologi
memungkinkan negara-negara tropis (terutama negara berkembang) untuk
memanfaatkan kekayaan hutan alamnya dalam rangka meningkatkan sumber devisa
negara dan berbagai pembiayaan pembangunan, tetapi akibat yang ditimbulkannya
merusak hutan tropis sekaligus berbagai jenis tanaman berkhasiat obat dan
beragam jenis fauna yang langka.
Bahkan akibat
kemajuan teknologi, era sibernitika yang mengglobal dapat dikonsumsi oleh
negara-negara miskin sekalipun karena kemampuan komputer sebagai instrumen
informasi yang tidak memiliki batas ruang. Dalam hal ini, jaringan Internet
yang dapat diakses dengan biaya yang tidak mahal menghilangkan titik-titik
pemisah yang diakibatkan oleh jarak yang saling berjauhan. Kemajuan teknologi
sibernitika ini meyakini para ekonom bahwa kemajuan yang telah dicapai
oleh negara maju akan dapat disusul oleh negara-negara berkembang, terutama
oleh menyatunya negara maju dengan negara berkembang dalam blok perdagangan.
Kasus
Indonesia memang negara “late corner” dalam proses industrialisasi di
kawasan Pasifik, dan dibandingkan beberapa negara di kawasan ini kemampuan
teknologinya juga masih terbelakang. Menurut PECC dalam laporannya
berjudul “Pacific Science and Technology Profit, menyimpulkan bahwa
Indonesia dari segi pengeluaran R&D (Research and Design) sebagai
persentase PDB, tergolong masih sangat kurang.
Selanjutnya,
dipaparkan bahwa Indonesia bersama dengan Filipina berada di peringkat
terbawah, yaitu sekitar 0,12 persen saja untuk tahun 1987. Sedangkan Malaysia,
Singapura dan Cina persentasenya mendekati 1 persen, di Korea mendekati 2 %,
bahkan Amerika dan Jepang jauh diatas 2 persen.
Dari segi
jumlah ilmuwan dan insiyur, Indonesia juga berada pada peringkat terbawah,
yaitu hanya 4 orang per 10.000, dibandingkan dengan 15 orang di Korea, 18 orang
di Taiwan, 23 orang di Singapura, 34 orang di Jepang dan 40 orang di Amerika.
Berdasarkan data perbandingan tersebut, indikasi kebijaksanaan harus
menitikberatkan perhatian yang lebih bagi upaya untuk mengkreasi
penemuan-penemuan teknologi, melalui tahapan mempelajari proses akuisisi dan
peningkatkan kemampuan teknologi yang telah dikuasai.
Seperti
pengalaman negara-negara lain yang telah melalui berbagai tahapan
pembangunan sampai pada tahap industrialisasi, maka Indonesia juga mengandalkan
teknologi dalam industrinya untuk memelihara momentum pembangunan ekonomi
dengan tingkat pertumbuhan diatas 5 % pertahunnya
Masuknya
teknologi ke Indonesia sudah dimulai sejak diundangkannya UUPMA (UU No. 1 tahun
1967, yang diperbarui dengan PP.No. 20 tahun 1994). Dengan dukungan UU tentang
Hak Paten (Property Right) dan UU Perlindungan Hak Cipta (Intellectual Right),
maka banyak perusahaan multinasional dan asing yang menggunakan, memakai dan
mengembangkan teknologi dalam menghasilkan berbagai produk industri. Dalam hal
merebaknya teknologi industri masuk ke Indonesia, dapat melalui : (a) Science
agreement, (b). technical assistance and cooperation, (c). turnkey project,
(d). foreign direct investment, dan (e). purchase of capital goods. Atau dalam
bentuk equity participation dalam rangka joint operation agreement, know – how
agreement, kontrak-kontrak pembelian mesin-mesin, trade fair dan berbagai
lokakarya.
Sebagai salah
satu negara berkembang yang banyak membutuhkan dana bagi pembiayaan
pembangunan, maka Indonesia seringkali “dicurigai” melakukan eksploitasi sumber
alamnya secara besar-besaran, karena dukungan kemajuan teknologi dan besarnya
tingkat kebutuhan industri-industri yang berkembang pesat secara kuantitif dan
berskala besar.
Berdasarkan
hasil studi empiris yang pernah dilakukan oleh Magrath pada tahun 1987,
diperkirakan bahwa akibat erosi tanah yang terjadi di Jawa nilai kerugian yang
ditimbulkannya telah mencapai 0,5 % dari GDP, dan lebih besar lagi jika
diperhitungkan kerusakan lingkungan di Kalimantan akibat kebakaran hutan,
polusi di Jawa, dan terkurasnya kandungan sumber daya tanah di Jawa.
Masalah
prioritas model teknologi (iptek) apakah kompetitif (competitive) atau
komparatif (comparative), teknokrat yang diwakili Widjojo Nitisastro cs dan
Sumitro Djojohadikusumo, mengurutnya atas dasar teknik Delphi. Sedangkan B. J.
Habibie (Dewan Riset Nasional) merangkainya dengan konsep matriks.
Terlepas dari
berbagai keberhasilan pembangunan yang disumbangkan oleh teknologi dan sektor
industri di Indonesia, sesungguhnya telah terjadi kemerosotan sumber daya alam
dan peningkatan pencemaran lingkungan, khususnya pada kota-kota yang sedang
berkembang seperti Gresik, Surabaya, Jakarta, Bandung Lhoksumawe, Medan, dan
sebagainya. Bahkan hampir seluruh daerah di Jawa telah ikut mengalami
peningkatan suhu udara, sehingga banyak penduduk yang merasakan kegerahan
walaupun di daerah tersebut tergolong berhawa sejuk dan tidak pesat
industrinya.
Berkaitan
dengan pernyataan tersebut dapat dicatat keadaan lingkungan di beberapa kota di
Indonesia, yaitu :
-
Terjadinya penurunan kualitas air permukaan di sekitar daerah-daerah industri.
-
Konsentrasi bahan pencemar yang berbahaya bagi kesehatan penduduk seperti
merkuri, kadmium, timah hitam, pestisida, pcb, meningkat tajam dalam kandungan
air permukaan dan biota airnya.
-
Kelangkaan air tawar semakin terasa, khususnya di musim kemarau, sedangkan di
musim penghujan cenderung terjadi banjir yang melanda banyak daerah yang
berakibat merugikan akibat kondisi ekosistemnya yang telah rusak.
-
Temperatur udara maksimal dan minimal sering berubah-ubah, bahkan temperatur
tertinggi di beberapa kola seperti Jakarta sudah mencapai 37 derajat celcius.
-
Terjadi peningkatan konsentrasi pencemaran udara seperti CO, NO2 SO2,
dan debu.
-
Sumber daya alam yang dimiliki bangsa Indonesia terasa semakin menipis, seperti
minyak bumi dan batubara yang diperkirakan akan habis pada tahun 2020.
-
Luas hutan Indonesia semakin sempit akibat tidak terkendalinya perambahan yang
disengaja atau oleh bencana kebakaran.
-
Kondisi hara tanah semakin tidak subur, dan lahan pertanian semakin memyempit
dan mengalami pencemaran.
- Klasifikasi Pencemaran Lingkungan
Masalah
pencemaran lingkungan hidup, secara teknis telah didefinisikan dalam UU No. 4
Tahun 1982, yakni masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan
atau komponen lain ke dalam lingkungan dan atau berubahnya tatanan lingkungan
oleh kegiatan manusia atau proses alam, sehingga kualitas lingkungan turun
sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau
tidak dapat lagi berfungsi sesuai peruntukannya.
Dari definisi
yang panjang tersebut, terdapat tiga unsur dalam pencemaran, yaitu : Sumber
perubahan oleh kegiatan manusia atau proses alam, bentuk perubahannya adalah
berubahnya konsentrasi suatu bahan (hidup/mati) pada lingkungan, dan merosotnya
fungsi lingkungan dalam menunjang kehidupan.
Pencemaran
dapat diklasifikasikan dalam bermacam-macam bentuk menurut pola
pengelompokannya :
a)
pengelompokan menurut bahan pencemar yang menghasilkan bentuk pencemaran
biologis, kimiawi, fisik, dan budaya
b)
pengelompokan menurut medium lingkungan menghasilkan bentuk pencemaran udara,
air, tanah, makanan, dan sosial
c)
pengelompokan menurut sifat sumber menghasilkan pencemaran dalam bentuk primer
dan sekunder
Namun apapun
klasifikasi dari pencemaran lingkungan, pada dasarnya terletak pada esensi
kegiatan manusia yang mengakibatkan terjadinya kerusakan yang merugikan
masyarakat banyak dan lingkungan hidupnya.
- Menyikapi Pencemaran Lingkungan
Konferensi
PBB tentang lingkungan Hidup di Stockholm pada tahun 1972, telah menetapkan
tanggal 5 Juni setiap tahunnya untuk diperingati sebagai Hari lingkungan Hidup
Sedunia. Kesepakatan ini berlangsung didorong oleh kerisauan akibat tingkat
kerusakan lingkungan yang sudah sangat memprihatinkan.
Di Indonesia
perhatian tentang lingkungan hidup telah dilakukan sejak tahun 1960-an. Tonggak
pertama sejarah tentang permasalahan lingkungan hidup dipancangkan melalui
seminar tentang Pengelolaan lingkungan Hidup dan Pembangunan Nasional yang
diselenggarakan di Universitas Padjajaran pada tanggal 15 – 18 Mei 1972. Hasil
yang dapat diperoleh dari pertemuan itu yaitu terkonsepnya pengertian umum
permasalahan lingkungan hidup di Indonesia. Dalam hal ini, perhatian terhadap
perubahan iklim, kejadian geologi yang bersifat mengancam kepunahan makhluk
hidup dapat digunakan sebagai petunjuk munculnya permasalahan lingkungan hidup.
Pada saat
itu, pencemaran oleh industri dan limbah rumah tangga belumlah dipermasalahkan
secara khusus kecuali di kota-kota besar. Saat ini, masalah lingkungan hidup
tidak hanya berhubungan dengan gejala-gejala perubahan alam yang sifatnya
evolusioner, tetapi juga menyangkut pencemaran yang ditimbulkan oleh limbah
industri dan keluarga yang menghasilkan berbagai rupa barang dan jasa sebagai
pendorong kemajuan pembangunan di berbagai bidang.
Pada Pelita
V, berbagai upaya pengendalian pencemaran lingkungan hidup dilakukan dengan
memperkuat sanksi dan memperluas jangkauan peraturan-peraturan tentang pencemaran
lingkungan hidup, dengan lahirnya Keppres 77/1994 tentang Organisasi Bapedal
sebagai acuan bagi pembentukan Bapeda/Wilayah di tingkat Propinsi, yang juga
bermanfaat bagi arah pembentukan Bapeda/Daerah. Peraturan ini dikeluarkan untuk
memperkuat Undang-Undang Nomor 4 tahun 1982 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup yang dianggap perlu untuk diperbaharui.
Berdasarkan
Strategi Penanganan Limbah tahun 1993/1994, yang ditetapkan oleh pemerintah,
maka proses pengolahan akhir buangan sudah harus dimulai pada tahap pemilihan
bahan baku, proses produksi, hingga pengolahan akhir limbah buangan (Lampiran
Pidato Presiden RI, 1994 : II/27). Langkah yang ditempuh untuk mendukung
kebijaksanaan ini, ditempuh dengan pembangunan Pusat Pengelolaan Limbah
Industri Bahan Berbahaya dan Beracun (PPLI-B3), di Cileungsi Jawa Barat, yang
pertama di Indonesia. Pendirian unit pengolahan limbah ini juga diperkuat oleh
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1994 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya
dan Beracun.
Disamping
itu, untuk mengembangkan tanggung jawab bersama dalam menanggulangi masalah
pencemaran sungai terutama dalam upaya peningkatan kualitas air, dilaksanakan
Program Kali Bersih (PROKASIH), yang memprioritaskan penanganan lingkungan pada
33 sungai di 13 Propinsi. Upaya pengendalian pencemaran lingkungan hidup ini,
ternyata juga menghasilkan lapangan kerja dan kesempatan berusaha baru di
berbagai kota dan sektor pembangunan.
Dari uraian
tersebut diatas jelaslah bagi kita bahwa dalam menyikapi terjadinya pencemaran
lingkungan baik akibat teknologi, perubahan lingkungan, industri dan
upaya-upaya yang dilakukan dalam pembangunan ekonomi, diperlukan itikad yang
luhur dalam tindakan dan perilaku setiap orang yang peduli akan kelestarian
lingkungan hidupnya.
Walaupun
telah ditetapkan Undang-Undang No. 4 Tahun 1982, PP No. 19 tahun 1994 dan
Keppres No .7 tahun 1994 yang berhubungan dengan pengelolaan lingkungan, jika
tidak ada kesamaan persepsi dan kesadaran dalam pengelolaan lingkungan hidup
maka berbagai upaya pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup
dan kesejahteraan masyarakat tidak akan dapat dinikmati secara tenang dan aman,
karena kekhawatiran akan bencana dari dampak negatif pencemaran lingkungan.
BAB III
PENUTUP
- A. Kesimpulan
Adapun yang
menjadi kesimpulan dari tulisan diatas, sebagai
berikut :
berikut :
Pembangunan
yang mengandalkan teknologi dan industri dalam mempertahankan tingkat
pertumbuhan ekonomi seringkali membawa dampak negatif bagi lingkungan hidup
manusia.
Pencemaran
lingkungan akan menyebabkan menurunnya mutu lingkungan hidup, sehingga akan
mengancam kelangsungan makhluk hidup, terutama ketenangan dan ketentraman hidup
manusia.
Adanya
pengertian dan persepsi yang sama dalam memahami pentingnya lingkungan hidup
bagi kelangsungan hidup manusia akan dapat mengendalikan tindakan dan perilaku
manusia untuk lebih mementingkan lingkungan hidup.
Kemauan untuk
saling menjaga kelestarian dan keseimbangan lingkungan hidup merupakan itikad
yang luhur dari dalam diri manusia dalam memandang hakekat dirinya sebagai
warga dunia.
- B. Saran
Limbah
industri harus ditangani dengan baik dan serius oleh Pemerintah Daerah dimana
wilayahnya terdapat industri. Pemerintah harus mengawasi pembuangan limbah
industri dengan sungguh-sungguh. Pelaku industri harus melakukan cara-cara
pencegahan pencemaran lingkungan dengan melaksanakan teknologi bersih, memasang
alat pencegahan pencemaran, melakukan proses daur ulang dan yang terpenting
harus melakukan pengolahan limbah industri guna menghilangkan bahan pencemaran
atau paling tidak meminimalkan bahan pencemaran hingga batas yang
diperbolehkan. Di samping itu perlu dilakukan penelitian atau kajia
DAFTAR PUSTAKA
DAFTAR PUSTAKA
Harian
Kompas, 18 Pebruari 2003.
Harian Jawa
Pos, 28 Desember 2001.
Riyadi,
Slamet. 1984. Kesehatan Lingkungan. Surabaya : Karya Anda.
Tanjung,
Shalahudin Djalal. 2002. Toksikologi Lingkungan. Yogyakarta.
Pusat Studi Lingkungan Hidup. Universitas Gajah Mada.
www.google.co.id/dampak_limbah.
Diakses Januari 2008.
BalasHapusSaya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut