PENAMBANGAN PASIR
Foto
Kegiatan Penambangan Pasir Sungai Lukulo, DesaKedung Kracak Kebumen
1.
Penambangan
pasir dengan menggunakan tenaga mekanis (mesin penyedot air dan pasir)
2.
Penambangan pasir dengan
cara manual
3.
Kerusakan lingkungan
di sekitar sungai
B.Dampak
Kerusakan Lingkungan yang Terjadi
Kerusakan lingkungan adalah deteriorasi lingkungan denganhilangnyasumber daya air ,udara, dantanah; kerusakanekosistemdanpunahnya fauna liar .
Masalah lingkungan tidak berdiri sendiri, tetapi selalusaling terkait erat. Keterkaitan antara masalah satu dengan yang laindisebabkan karena sebuah faktor yang merupakan penyebab dariberbagai
masalah, sebuah faktor mempunyai pengaruh yang berbeda daninteraksi antar
berbagai masalah dan dampak yang ditimbulkan bersifatkumulatif (Soedradjad,
1999). Dampak kerusakan lingkungannya sebagaiberikut:
Pada
lingkungan fisik dan kimiawi:
a.Terjadinya peningkatan debu yang menyebabkan kualitas udaramenurun, sebagai akibat dari mobilisasi kendaraan truk ataukendaraan lain serta akibat tiupan angin jika di lokasi tambangtersebut
tidak ada vegetasi yang cukup,
b.Terjadinya
peningkatan kebisingan karena akibat aktivitas lalulintaskendaraan truk. Pada hal sebelum ada penambangan pasir,suasana
di lokasi tersebut jauh dari kebisingan dan mereka masihdapat menghirup udara
segar karena selain arus lalu lintas yangsangat sedikit, juga masih banyak pohon yang bisa menahankarbondioksida,
c.Terjadinya penurunan kualitas air dan kuantitas air (debit air)sebagai
akibat dari pencucian pasir-pasir maupun karena akibatdari tanah/lahan yang
telah menjadi terbuka (tidak ada vegetasipenutup) sehingga air dapat mengalir dengan bebas ke badan-badan air, jika tanpa adanya wadah penampungan/pengelolaanlimbah
cair tersebut, Debit air tanah juga akan menurun karenavegetasi (terutama
pepohonan) yang dapat menampung air telahikut di tebang dalam sistim
pertambangan itu,
d.Terjadinya perubahan topografi/morfologi (bentangan lahan) yangdisebabkan
oleh kegiatan penambangan (penggalian) maka padadaerah yang datar terjadi
cekungan–cekungan,
e.Peningkatan
erosi tanah dan longsor sebagai akibat dari kegiatanpenggalian pasir sungai sehingga lapisan tanah atas (top soil)menjadi
saling melepas,
f.Terjadinya
perubahan nilai estetika lingkungan sebagai akibat darikegiatan penambangan (penggalian) dengan lubang-lubangtambang,
limbah padat yang berserakan dan badan-badan jalanakan rusak akibat lalulintas kendaraan yang padat danmenyebabkan
pemandangan lingkungan sekitar yang tidak/kurangmenarik.
Pada
lingkungan biologis:
a.Terjadinya penurunan keanekaragaman flora karena banyaktumbuhan
di pinggir sungai yang harus di tebang untuk membukalokasi tambang dan juga
jalan raya sebagai akses keluar masukkendraan truk,
b.Terjadinya
penurunan keanekaragaman fauna karena terbatasnyahabitat akibat pembukaan lokasi tambang yang semakin harisemakin
menigkat.
Pada lingkungan sosial, ekonomi, budaya dan kesehatanmasyarakat:
a.Terjadinya
perubahan proses sosial dan pranata sosial karena adaburuh (orang-orang yang
melakukan penambangan) dan majikan(pemilik lahan),
b.Terjadinya
perubahan sikap dan persepsi masyarakat dalam hal iniadanya pro dan kontra
terhadap penambangan pasir sungai,
c.Terjadinya
perubahan kesempatan berusaha/peluang bekerja
d.Terjadinya
mobilitas penduduk karena mencari daerah yang punyabahan baku (pasir) lebih
banyak karena di tempat asal merekabahan bakunya sudah habis dikeruk,
e.Perubahan pola penyakit dan angka kesakitan. Dimanamenimbulkan
penyakit karena debu dari kendraan proyek.
A.Kerusakan lingkungan
Kegiatan penambangan khususnya pasir dan batu dan lain-laindikenal
sebagai kegiatan yang dapat merubah permukaan bumi. Karenaitu, penambangan sering dikaitkan dengan kerusakan lingkungan.Walaupun pernyataan ini tidak selamanya benar, patut diakui bahwabanyak sekali kegiatan penambangan yang dapat menimbulkankerusakan
di tempat penambangannya.Akan tetapi, perlu diingat pula bahwa dilain pihak kualitaslingkungan
di tempat penambangan meningkat dengan tajam. Bukan sajamenyangkut kualitas
hidup manusia yang berada di lingkungan tempatpenambangan itu, namun juga alam
sekitar menjadi tertata lebih baik,dengan kelengkapan infrastrukturnya. Karena
itu, kegiatan penambangandapat menjadi daya tarik, sehingga
penduduk banyak yang berpindahmendekati lokasi penambangan tersebut.
Sering pula dikatakan bahwabahwa kegiatan penambangan telah menjadi lokomotif
pembangunan didaerah tersebut.Akan tetapi, tidaklah mudah menepis kesan bahwa
penambangandapat menimbulkan dampat negatif terhadap lingkungan.
Terlebih-lebihpenambangan yang hanya mementingkan laba, yang tidak menyisihkandana
yang cukup untuk memuliakan lingkungannya.Hal ini dapat dipahami jika
disadari bahwa infestasi telah menelanbanyak biaya, yang bila semuanya dihitung
dengan harga dana, yaitubunga pinjaman, maka faktor yang paling mudah dihapuskan adalahfaktor lingkungan. Kesadaran manusia untuk meningkatakan kualitaslingkungan dan memperhitungkannya sebagai baya dalam kegiatantersebut, atau dikenal sebagai Internasionalisasi biaya eksternal,menyebabkan perhitungan cost-benefit suatu penambangan berubah.Dalam
hal ini, faktor harga komoditas mineral sangat penting, tetapi lebih penting lagi pergeseran cut off grade, yaitu pada tingkat mana suatu jebakan
mineral dapat disebut ekonomis. Upaya lanjutan adalah penelitianuntuk
meningkatkan teknologi proses.Dampak negatif yang ditimbulkan kegiatan
penambangan berskalabesar, baik dalam ukuran teknologi maupun investasi, dapat
berukuranbesar pula. Namun pengendaliannya lebih memungkinkan ketimbangpertambangan
yang menggunakan teknologi yang tidak memadai apalagidanannya terbatas. Memang
pada kenyataannya, perubahan permukaanbumi yang disebabkan oleh kegiatan penambangan terbuka dapatmempengaruhi keseimbangan
lingkungan.Di samping pengupasan tubuh tanah atau soil dan bopeng-bopengnya
permukaan bumi, penambangan juga menghasikan gerusantanah, mulai dari yang
kasar sampai yang halus yang merupakan sisaatau ampas buangan disebut Tailing. Dan
biasanya selalu menggunung dilokasi penambangan atau dibuang ke sungai sehingga menyebabkanbanjir
dan sungai mengalami kedangkalan. Selain itu juga bisa berakibatpada pencemaran sungai yang menyebabkan ekosistem sungai bisaterganggu. Manusia yang ditinggal disekitar sungai juga akan terkenadampak
dari pencemaran ini.Setiap kegiatan penambangan baik itu penambangan pasir,
batu,Emas, Batu bara, Nikel dan Marmer serta lainnya pasti menimbulkandampak
positif dan negatif bagi lingkungan sekitarnya. Dampak positifnyaadalah
meningkatnya devisa negara dan pendapatan asli daerah sertamenampung tenaga kerja sedangkan dampak negatif dari kegiatanpenambangan
dapat dikelompokan dalam bentuk kerusakan permukaanbumi, ampas buangan (tailing), kebisingan, polusi udara, menurunnyapermukaan
bumi (land subsidence), dan kerusakan karena transportasialat dan pengangkut
berat.Karena begitu banyak dampak negatif yang ditimbulkan olehkegiatan
penambangan maka perlu kesadaran kita terhadap lingkungansehingga dapat
memenuhi standar lingkungan agar dapat diterima pasar.Apalagi kebanyakan
komoditi hasil tambang biasanya dijual dalam bentuk bahan mentah sehingga harus
hati-hati dalam pengelolaannya karena bilapara pemakai mengetahui bahan mentah yang dibeli mencemarilingkungan, maka dapat dirasakan tamparannya terhadap industripenambangan
kita.Sementara itu, harus diketahui pula bahwa pengelolaan sumber daya
alam hasil penambangan adalah untuk kemakmuran rakyat. Salahsatu caranya adalah dengan pengembangan wilayah atau communitydevelopment. Perusahaan pertambangan wajib ikut mengembangkanwilayah sekitar lokasi tambang termasuk yang berkaitan denganpengembangan
sumber daya manusia. Karena hasil tambang suatu saatakan habis maka penglolaan
kegiatan penambangan sangat penting dantidak boleh terjadi kesalahan.
B.Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan
Kegiatan penambangan pasti menimbulkan dampak terhadap
lingkungan baik terhadap tumbuhan, hewan dan manusia serta wilayahyang ada di sekitannya. Untuk itu sebelum memulai sebuah kegiatanpenambangan perlu ada suatu studi atau telaah mengenai analisisdampak lingkungan atau yang disingkat AMDAL guna mengurangidampak
negatif terhadap lingkungan.Dalam kaitan dengan hal ini pemerintah harus
meyeleksi secaraketat para pemegang Kuasa Penambangan sehingga betul-betulmelaksanakan
AMDAL sesuai dengan peraturan yang berlaku. Peraturanperundangan mengenai dampak lingkungan berkembang sejakdiundangkannya Undang-Undang No. 4/1982, Undang-Undang No.23/1997
serta Surat Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No.389K/008/MPE/1995 tentang Pedoman Teknis Penyusunan UpayaPengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan(UPL). Untuk menyederhanakan prosedur, pemerintah harus membuatdaftar kegiatan yang sudah berjalan atau yang disebut listing, yangdidasarkan
ada luas jangkuan kegiatan dan skala produksinnya. Semuakegiatan penambangan
yang termasuk dalam daftar diharuskan membuat AMDAL, sedangkan tidak termasuk dalam
daftar diharuskan membuatUKL dan UPL. Kegiatan yang menyusun AMDAL adalah kegiatanpenambangan
yang berada di lokasi yang sensitif terhadap lingkunganseperti hutan lindung, daerah cagar budaya dan cagar alam. Dalamundang-undang
No. 11/1967 mengenai pertambangan telah dicantumkanpula daerah yang tidak diperkenankan
untuk dijadikan ajang kegiatanpenambangan antara lain kuburan, cagar budaya, bangunan pentingseperti
jembatan, instalasi militer dan sebagainya.
Simpulan
Kegiatan penambangan pasir di sungai Lukulo desa KedungKracak menimbulkan dampak terhadap lingkungan yaitu dampak fisik,kimiawi,
biologis dan dampak sosial ekonomi.Dampak fisik dan kimiawi antara lain:
terjadinya peningkatan debuyang menyebabkan kualitas udara menurun, terjadinya peningkatankebisingan
karena akibat aktivitas lalulintas kendaraan truk, terjadinyapenurunan
kualitas air dan kuantitas air (debit air) sebagai akibat daripencucian pasir-pasir, terjadinya perubahan topografi/morfologi(bentangan
lahan) yang disebabkan oleh kegiatan penambangan, badan-badan jalan akan rusak
akibat lalulintas kendaraan yang padat.Dampak biologisnya antaralain: Terjadinya penurunankeanekaragaman flora
karena banyak tumbuhan yang harus ditebanguntuk membuka lokasi
tambang dan juga jalan raya sebagai akses keluar masuk kendraan proyek, terjadinya penurunan keanekaragaman faunakarena
terbatasnya habitat akibat pembukaan lokasi tambang.Dampak sosial ekonomi:
penyerapan tenaga kerja karena sebagianmasyarakat bekerja menjadi tenaga
kerja di penambangan pasir, adanyapemasukan bagi pemilik tanah yang dijual atau
disewakan untuk diambilpasirnya dengan harga tinggi, banyaknya pendatang yang ikutmenambang
sehingga dapat menimbulkan konflik.
B.Saran
1.Membentuk lembaga khusus yang menangani pengelolaankegiatan
penambangan di desa Kedung Kracak, kawasan sungaiLukulo,
2.Penyusunan
zonasi pertambangan yang memuat lokasi-lokasi yangdicadangkan untuk penambangan
berdasarkan keberadaan depositbahan tambang dan pertimbangan ekologis,
3.Pemberdayaan ekonomi masyarakat berdasarkan potensi lokal,sehingga ketergantungan terhadap sumber bahan tambangmenjadi
berkurang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar