KONVERSI DAN DAMPAK PADA LINGKUNGAN (KAJIAN PADA KEGIATAN PENAMBANGAN TIMAH)
A. Pengertian Konservasi
Konservasi secara harfiah berarti perlindungan atau pelestarian. Konservasi memiliki makna yang menyeluruh dan selalu berhubungan dengan pengelolaan suatu kawasan. Berdasarkan UU No. 24 Tahun 1992, kawasan merupakan wilayah dengan fungsi utama lindung atau budidaya. Kawasan lindung meliputi perlindungan terhadap semua sumber daya alam, sumber daya buatan, dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan. Kawasan budidaya memiliki fungsi sebagai tempat budidaya atas dasar potensi dan kondisi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan (Sofa, 2008)
Ide konservasi dikemukakan pertama kali oleh Theodore Roosevelt pada tahun 1902 dengan pengertian yaitu upaya memelihara apa yang kita punya namun secara bijaksana. Ide ini lebih dikenal sekarang dengan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana (the wise use of nature resource). Pengertian konservasi sendiri dapat dipahami dari berbagai sudut pandang termasuk di dalamnya dari segi ekologi dan ekonomi. Hermawan memaparkan dalam paper-nya (dalam Elisa UGM) konservasi dapat dipahami dalam beberapa batasan:
1. Konservasi adalah menggunakan sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan manusia dalam jumlah yang besar dan jangka waktu yang panjang (American Dictionary)
2. Konservasi adalah alokasi sumber daya alam antar waktu atau generasi yang optimal secara social. Pemahaman ini dikemukakan Randall.
3. Dalam IUCN 1968, konservasi merupakan manajemen udara, air, tanah, mineral ke organisme hidup termasuk manusia sehingga dapat dicapai kualitas kehidupan manusia yang meningkat termasuk dalam kegiatan manajemen adalah survai, penelitian, administrasi, preservasi, pendidikan, pemanfaatan dan latihan.
4. WCS 1980, memberi batasan bahwa konservasi adalah manajemen penggunaan biosfer oleh manusia sehingga dapat memberikan atau memenuhi keuntungan yang besar dan dapat diperbaharui untuk generasi-generasi yang akan datang.
Secara sederhana dapat dikatakan konservasi adalah suatu usaha umtuk mengelola alam secara bijaksana sehingga sumber daya yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan dengan melibatkan semua aspek termasuk di dalamnya sumber daya alam itu sendiri, manusia, dan sejarah serta sosial budaya yang melekat di dalamnya.
B. Ruang Lingkup Konservasi
Secara umum dan dikenal secara global, konservasi meliputi dua lingkup yaitu konservasi hayati dan konservasi non hayati. Dalam Pasal 5 UU No. 5 tahun 1990 kegiatan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya meliputi perlindungan proses-proses ekologis yang memegang peranan penting dalam sistem penyangga kehidupan, penjagaan terhadap keberlanjutan dan keberlangsungan sumber daya alam hayati dan keanekaragamannya baik hewan maupun tumbuhan, dan pemanfaatan secara bijaksana dan berkelanjutan terhadap sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Konservasi sumber daya alam non hayati meliputi konservasi sumber daya tanah dan air, dan pengelolaan daerah aliran sungai (Sofa, 2008).
Konservasi baik dalam lingkup hayati maupun non hayati memiliki hubungan yang erat dengan kehidupan manusia. Banyak kehidupan manusia yang dipengaruhi langsung oleh manusia dan membentuk kehidupan sosial dan budaya di daerah di mana manusia itu dilahirkan. Walaupun tidak dalam lingkup yang dikenal secara umum konservasi pada dasarnya meliputi kehidupan manusia itu sendiri.
C. Kegiatan Penambangan Timah di Pulau Bangka
Penambangan timah di Pulau Bangka telah berlangsung sejak ratusan tahun yang lalu. Penambangan sudah dimulai sejak abad ke-18 dan dikuasai Inggris, Belanda, Kesultanan Palembang. Penambangan oleh Belanda berlangsung hingga tahun 1953-1958 ketika nasionalisasi perusahaan Belanda oleh Pemerintah Indonesia. Kegiatan penambangan oleh Belanda banyak menggunakan tenaga kerja dari Cina sehingga faktor besarnya populasi masyarakat keturunan Cina di Pulau Bangka tidak terlepas dari hal ini. Kegiatan penambangan timah terus berlangsung hingga kini dan sejak dimulainya otonomi daerah, penambangan timah tidak hanya dilakukan oleh PT. Timah Tbk. (Persero) namun juga oleh pengusaha lokal dan masyarakat. Hal ini tentu memperbesar pendapatan daerah. Untuk melakukan penambangan timah tentu harus memiliki surat kuasa penambangan (KP) timah yang dikeluarkan oleh kepala daerah. Namun demikian, dalam satu dekade terakhir sering terjadi penambangan rakyat yang tidak meiliki izin KP. Kegiatan tanpa adanya KP ini dikenal dengan Tambang Inkonvensional (TI).
D. Dampak Lingkungan
Maraknya penambangan tanpa izin di Pulau Bangka memberikan dampak yang luar biasa terhadap keadaan lingkungan. Kerusakan yang ditimbulkan bahkan mencapai kawasan konservasi yang sepatutnya tidak mengalami kerusakan. Kawasan konservasi yang mendapatkan efek buruk penambangan timah yaitu hutan lindung, daerah aliran sungai, dan kawasan pesisir. Selain itu, karena penambangan timah bersifat penambangan terbuka terjadi efek perubahan struktur tanah dan air pada daerah pertambangan. Penambangan dengan metode ini seharusnya diikuti dengan reklamasi lahan di mana lubang bekas penambangan paling tidak ditutup kembali. Maraknya penambangan liar dengan tidak memperhatikan kondisi dan keberlanjutan lingkungan mengakibatkan banyaknya lubang bekas penambangan yang dibiarkan menganga dan akhirnya menjadi danau asam yang besar dan dalam. Kerusakan di kawasan pesisir sebagai akibat penambangan di dekat aliran sungai dan penambangan di daerah pesisir menjadi problem baru yang semakin marak terjadi.
Kerusakan-kerusakan lingkungan yang muncul saat ini dari sudut pandang yang sempit akan berakibat pada masalah yang bersifat ekologis saja. Namun, bila dilihat secara luas terjadi permasalahan ekonomi dan sosial kemasyarakatan yang berat. Penambangan yang tidak memperhatikan keberlanjutan lingkungan berkibat pada kehidupan ekonomi daerah dan masyarakat di masa mendatang yang akan semakin sulit. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan berupa lahan tambang tanpa reklamasi berakibat pada kesulitan revitalisasi lahan itu kembali. Penambangan pada daerah konservasi tinggi akan sangat berpengaruh secara keseluruhan terutama dalam kehidupan sosial dan ekonomi. Penambangan pada daerah hutan lindung yang terhubung dengan daerah aliran sungai berakibat pada pencemaran air dan kehilangan fungsi sebagai daerah sanggahan sehingga potensi banjir pun meningkat. Menurunnya kualitas air berakibat pada kesehatan masyarakat yang akan semakin memburuk dan berubahnya kultur serta pandangan yang terjadi di dalam masyarakat dalam kehidupan dengan lingkungannya. Daerah aliran sungai yang dulu dianggap sebagai sumber air baik untuk mandi dan mencuci sekarang dianggap sebagai sungai yang menjadi tempat pembuangan akhir bagi segalanya termasuk sampah. Kerusakan pada daerah pesisir akan berpengaruh besar terhadap Pulau Bangka yang menggantungkan pengembangan ekonomi masa depannya pada pariwisata.
Dari kasus ini kita dapat melihat bahwa adanya hubungan antar faktor dalam pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan. Kesalahan pemanfaatan berakibat pada kerusakan yang tidak hanya bersifat ekologis namun juga bersifat ekonomi. Dalam mencapai tujuan konservasi seutuhnya maka aspek yang saling berhubungan ini harus menjadi bahan pertimbangan. Kebijakan konservasi yang diambil secara bijak dengan memperhatikan keseluruhan aspek akan mendukung adanya pembangunan yang berkelanjutan.
E. Upaya Konservasi dan Manfaatnya
Upaya konservasi dilakukan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan yang melibatkan semua faktor alam dan manusia. Upaya konservasi yang patut dilakukan berupa perencanaan dan penetapan wilayah konservasi yang komprehensif dan tegas. Selain itu, perlu adanya pendampingan kepada masyarakt sehingga kawasan konservasi memang tetap terjaga keberlangsungnnya. Upaya lain yaitu dengan melibatkan masyarakt dalam setiap usaha konservasi sehingga timbul rasa untuk memiliki wilayah konservasi dan sekaligus dapat dimanfaatkan sebagai sumber pendapatan warga. Upaya konservsi yang sudah ada misalnya revitalisasi danau bekas penambangan timah menjadi kolam (tentunya dengan perlakuan khusus) sekaligus tempat keagamaan (yang ada sekarang berupa vihara) yang saat ini menjadi tujuan wisata, reklamasi lahan dan pemanfaatannya sebagai lahan pertanian, perkebunan, atau kehutanan. Konservasi yang berjalan baik akan menyokong setiap sendi kehidupan baik alam, manusia, budaya, dan ekonomi.
F. KESIMPULAN
1. Konservasi merupakan suatu usaha untuk memanfaatkan alam secara bijaksana sehingga dicapai pembangunan yang berkelanjutan dan melibatkan manusia, alam, budaya, dan sejarah.
2. Upaya konservasi walaupun dapat dipandang dari sudut yang berbeda namun tetap memiliki keterkaitan seperti hubungan antar faktor ekologi dan ekonomi.
3. Perlu adanya keterlibatan masyarakat sebagai pengguna sumber daya alam dalam usaha konservasi lingkungan.
4. Perlu adanya pendampingan pada masyarakat sehingga masyarakat dapat teredukasi mengenai pentingnya konservasi.
Konservasi secara harfiah berarti perlindungan atau pelestarian. Konservasi memiliki makna yang menyeluruh dan selalu berhubungan dengan pengelolaan suatu kawasan. Berdasarkan UU No. 24 Tahun 1992, kawasan merupakan wilayah dengan fungsi utama lindung atau budidaya. Kawasan lindung meliputi perlindungan terhadap semua sumber daya alam, sumber daya buatan, dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan. Kawasan budidaya memiliki fungsi sebagai tempat budidaya atas dasar potensi dan kondisi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan (Sofa, 2008)
Ide konservasi dikemukakan pertama kali oleh Theodore Roosevelt pada tahun 1902 dengan pengertian yaitu upaya memelihara apa yang kita punya namun secara bijaksana. Ide ini lebih dikenal sekarang dengan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana (the wise use of nature resource). Pengertian konservasi sendiri dapat dipahami dari berbagai sudut pandang termasuk di dalamnya dari segi ekologi dan ekonomi. Hermawan memaparkan dalam paper-nya (dalam Elisa UGM) konservasi dapat dipahami dalam beberapa batasan:
1. Konservasi adalah menggunakan sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan manusia dalam jumlah yang besar dan jangka waktu yang panjang (American Dictionary)
2. Konservasi adalah alokasi sumber daya alam antar waktu atau generasi yang optimal secara social. Pemahaman ini dikemukakan Randall.
3. Dalam IUCN 1968, konservasi merupakan manajemen udara, air, tanah, mineral ke organisme hidup termasuk manusia sehingga dapat dicapai kualitas kehidupan manusia yang meningkat termasuk dalam kegiatan manajemen adalah survai, penelitian, administrasi, preservasi, pendidikan, pemanfaatan dan latihan.
4. WCS 1980, memberi batasan bahwa konservasi adalah manajemen penggunaan biosfer oleh manusia sehingga dapat memberikan atau memenuhi keuntungan yang besar dan dapat diperbaharui untuk generasi-generasi yang akan datang.
Secara sederhana dapat dikatakan konservasi adalah suatu usaha umtuk mengelola alam secara bijaksana sehingga sumber daya yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan dengan melibatkan semua aspek termasuk di dalamnya sumber daya alam itu sendiri, manusia, dan sejarah serta sosial budaya yang melekat di dalamnya.
B. Ruang Lingkup Konservasi
Secara umum dan dikenal secara global, konservasi meliputi dua lingkup yaitu konservasi hayati dan konservasi non hayati. Dalam Pasal 5 UU No. 5 tahun 1990 kegiatan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya meliputi perlindungan proses-proses ekologis yang memegang peranan penting dalam sistem penyangga kehidupan, penjagaan terhadap keberlanjutan dan keberlangsungan sumber daya alam hayati dan keanekaragamannya baik hewan maupun tumbuhan, dan pemanfaatan secara bijaksana dan berkelanjutan terhadap sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Konservasi sumber daya alam non hayati meliputi konservasi sumber daya tanah dan air, dan pengelolaan daerah aliran sungai (Sofa, 2008).
Konservasi baik dalam lingkup hayati maupun non hayati memiliki hubungan yang erat dengan kehidupan manusia. Banyak kehidupan manusia yang dipengaruhi langsung oleh manusia dan membentuk kehidupan sosial dan budaya di daerah di mana manusia itu dilahirkan. Walaupun tidak dalam lingkup yang dikenal secara umum konservasi pada dasarnya meliputi kehidupan manusia itu sendiri.
C. Kegiatan Penambangan Timah di Pulau Bangka
Penambangan timah di Pulau Bangka telah berlangsung sejak ratusan tahun yang lalu. Penambangan sudah dimulai sejak abad ke-18 dan dikuasai Inggris, Belanda, Kesultanan Palembang. Penambangan oleh Belanda berlangsung hingga tahun 1953-1958 ketika nasionalisasi perusahaan Belanda oleh Pemerintah Indonesia. Kegiatan penambangan oleh Belanda banyak menggunakan tenaga kerja dari Cina sehingga faktor besarnya populasi masyarakat keturunan Cina di Pulau Bangka tidak terlepas dari hal ini. Kegiatan penambangan timah terus berlangsung hingga kini dan sejak dimulainya otonomi daerah, penambangan timah tidak hanya dilakukan oleh PT. Timah Tbk. (Persero) namun juga oleh pengusaha lokal dan masyarakat. Hal ini tentu memperbesar pendapatan daerah. Untuk melakukan penambangan timah tentu harus memiliki surat kuasa penambangan (KP) timah yang dikeluarkan oleh kepala daerah. Namun demikian, dalam satu dekade terakhir sering terjadi penambangan rakyat yang tidak meiliki izin KP. Kegiatan tanpa adanya KP ini dikenal dengan Tambang Inkonvensional (TI).
D. Dampak Lingkungan
Maraknya penambangan tanpa izin di Pulau Bangka memberikan dampak yang luar biasa terhadap keadaan lingkungan. Kerusakan yang ditimbulkan bahkan mencapai kawasan konservasi yang sepatutnya tidak mengalami kerusakan. Kawasan konservasi yang mendapatkan efek buruk penambangan timah yaitu hutan lindung, daerah aliran sungai, dan kawasan pesisir. Selain itu, karena penambangan timah bersifat penambangan terbuka terjadi efek perubahan struktur tanah dan air pada daerah pertambangan. Penambangan dengan metode ini seharusnya diikuti dengan reklamasi lahan di mana lubang bekas penambangan paling tidak ditutup kembali. Maraknya penambangan liar dengan tidak memperhatikan kondisi dan keberlanjutan lingkungan mengakibatkan banyaknya lubang bekas penambangan yang dibiarkan menganga dan akhirnya menjadi danau asam yang besar dan dalam. Kerusakan di kawasan pesisir sebagai akibat penambangan di dekat aliran sungai dan penambangan di daerah pesisir menjadi problem baru yang semakin marak terjadi.
Kerusakan-kerusakan lingkungan yang muncul saat ini dari sudut pandang yang sempit akan berakibat pada masalah yang bersifat ekologis saja. Namun, bila dilihat secara luas terjadi permasalahan ekonomi dan sosial kemasyarakatan yang berat. Penambangan yang tidak memperhatikan keberlanjutan lingkungan berkibat pada kehidupan ekonomi daerah dan masyarakat di masa mendatang yang akan semakin sulit. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan berupa lahan tambang tanpa reklamasi berakibat pada kesulitan revitalisasi lahan itu kembali. Penambangan pada daerah konservasi tinggi akan sangat berpengaruh secara keseluruhan terutama dalam kehidupan sosial dan ekonomi. Penambangan pada daerah hutan lindung yang terhubung dengan daerah aliran sungai berakibat pada pencemaran air dan kehilangan fungsi sebagai daerah sanggahan sehingga potensi banjir pun meningkat. Menurunnya kualitas air berakibat pada kesehatan masyarakat yang akan semakin memburuk dan berubahnya kultur serta pandangan yang terjadi di dalam masyarakat dalam kehidupan dengan lingkungannya. Daerah aliran sungai yang dulu dianggap sebagai sumber air baik untuk mandi dan mencuci sekarang dianggap sebagai sungai yang menjadi tempat pembuangan akhir bagi segalanya termasuk sampah. Kerusakan pada daerah pesisir akan berpengaruh besar terhadap Pulau Bangka yang menggantungkan pengembangan ekonomi masa depannya pada pariwisata.
Dari kasus ini kita dapat melihat bahwa adanya hubungan antar faktor dalam pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan. Kesalahan pemanfaatan berakibat pada kerusakan yang tidak hanya bersifat ekologis namun juga bersifat ekonomi. Dalam mencapai tujuan konservasi seutuhnya maka aspek yang saling berhubungan ini harus menjadi bahan pertimbangan. Kebijakan konservasi yang diambil secara bijak dengan memperhatikan keseluruhan aspek akan mendukung adanya pembangunan yang berkelanjutan.
E. Upaya Konservasi dan Manfaatnya
Upaya konservasi dilakukan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan yang melibatkan semua faktor alam dan manusia. Upaya konservasi yang patut dilakukan berupa perencanaan dan penetapan wilayah konservasi yang komprehensif dan tegas. Selain itu, perlu adanya pendampingan kepada masyarakt sehingga kawasan konservasi memang tetap terjaga keberlangsungnnya. Upaya lain yaitu dengan melibatkan masyarakt dalam setiap usaha konservasi sehingga timbul rasa untuk memiliki wilayah konservasi dan sekaligus dapat dimanfaatkan sebagai sumber pendapatan warga. Upaya konservsi yang sudah ada misalnya revitalisasi danau bekas penambangan timah menjadi kolam (tentunya dengan perlakuan khusus) sekaligus tempat keagamaan (yang ada sekarang berupa vihara) yang saat ini menjadi tujuan wisata, reklamasi lahan dan pemanfaatannya sebagai lahan pertanian, perkebunan, atau kehutanan. Konservasi yang berjalan baik akan menyokong setiap sendi kehidupan baik alam, manusia, budaya, dan ekonomi.
F. KESIMPULAN
1. Konservasi merupakan suatu usaha untuk memanfaatkan alam secara bijaksana sehingga dicapai pembangunan yang berkelanjutan dan melibatkan manusia, alam, budaya, dan sejarah.
2. Upaya konservasi walaupun dapat dipandang dari sudut yang berbeda namun tetap memiliki keterkaitan seperti hubungan antar faktor ekologi dan ekonomi.
3. Perlu adanya keterlibatan masyarakat sebagai pengguna sumber daya alam dalam usaha konservasi lingkungan.
4. Perlu adanya pendampingan pada masyarakat sehingga masyarakat dapat teredukasi mengenai pentingnya konservasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar