Senin, 03 Desember 2012



                         PENAMBANGAN PASIR
               Foto Kegiatan Penambangan Pasir Sungai Lukulo, DesaKedung Kracak Kebumen
1.

                   Penambangan pasir dengan menggunakan tenaga mekanis (mesin penyedot air dan pasir)
2.

                                                    Penambangan pasir dengan cara manual
3.

                                                   Kerusakan lingkungan di sekitar sungai

B.Dampak Kerusakan Lingkungan yang Terjadi
Kerusakan lingkungan adalah deteriorasi lingkungan denganhilangnyasumber daya air ,udara, dantanah; kerusakanekosistemdanpunahnya fauna liar . Masalah lingkungan tidak berdiri sendiri, tetapi selalusaling terkait erat. Keterkaitan antara masalah satu dengan yang laindisebabkan karena sebuah faktor yang merupakan penyebab dariberbagai masalah, sebuah faktor mempunyai pengaruh yang berbeda daninteraksi antar berbagai masalah dan dampak yang ditimbulkan bersifatkumulatif (Soedradjad, 1999). Dampak kerusakan lingkungannya sebagaiberikut:

Pada lingkungan fisik dan kimiawi:

a.Terjadinya peningkatan debu yang menyebabkan kualitas udaramenurun, sebagai akibat dari mobilisasi kendaraan truk ataukendaraan lain serta akibat tiupan angin jika di lokasi tambangtersebut tidak ada vegetasi yang cukup,

b.Terjadinya peningkatan kebisingan karena akibat aktivitas lalulintaskendaraan truk. Pada hal sebelum ada penambangan pasir,suasana di lokasi tersebut jauh dari kebisingan dan mereka masihdapat menghirup udara segar karena selain arus lalu lintas yangsangat sedikit, juga masih banyak pohon yang bisa menahankarbondioksida,

c.Terjadinya penurunan kualitas air dan kuantitas air (debit air)sebagai akibat dari pencucian pasir-pasir maupun karena akibatdari tanah/lahan yang telah menjadi terbuka (tidak ada vegetasipenutup) sehingga air dapat mengalir dengan bebas ke badan-badan air, jika tanpa adanya wadah penampungan/pengelolaanlimbah cair tersebut, Debit air tanah juga akan menurun karenavegetasi (terutama pepohonan) yang dapat menampung air telahikut di tebang dalam sistim pertambangan itu,

d.Terjadinya perubahan topografi/morfologi (bentangan lahan) yangdisebabkan oleh kegiatan penambangan (penggalian) maka padadaerah yang datar terjadi cekungan–cekungan,

e.Peningkatan erosi tanah dan longsor sebagai akibat dari kegiatanpenggalian pasir sungai sehingga lapisan tanah atas (top soil)menjadi saling melepas,
f.Terjadinya perubahan nilai estetika lingkungan sebagai akibat darikegiatan penambangan (penggalian) dengan lubang-lubangtambang, limbah padat yang berserakan dan badan-badan jalanakan rusak akibat lalulintas kendaraan yang padat danmenyebabkan pemandangan lingkungan sekitar yang tidak/kurangmenarik.

Pada lingkungan biologis:

a.Terjadinya penurunan keanekaragaman flora karena banyaktumbuhan di pinggir sungai yang harus di tebang untuk membukalokasi tambang dan juga jalan raya sebagai akses keluar masukkendraan truk,

b.Terjadinya penurunan keanekaragaman fauna karena terbatasnyahabitat akibat pembukaan lokasi tambang yang semakin harisemakin menigkat.

Pada lingkungan sosial, ekonomi, budaya dan kesehatanmasyarakat:

a.Terjadinya perubahan proses sosial dan pranata sosial karena adaburuh (orang-orang yang melakukan penambangan) dan majikan(pemilik lahan),

b.Terjadinya perubahan sikap dan persepsi masyarakat dalam hal iniadanya pro dan kontra terhadap penambangan pasir sungai,

c.Terjadinya perubahan kesempatan berusaha/peluang bekerja

d.Terjadinya mobilitas penduduk karena mencari daerah yang punyabahan baku (pasir) lebih banyak karena di tempat asal merekabahan bakunya sudah habis dikeruk,

e.Perubahan pola penyakit dan angka kesakitan. Dimanamenimbulkan penyakit karena debu dari kendraan proyek.

A.Kerusakan lingkungan

Kegiatan penambangan khususnya pasir dan batu dan lain-laindikenal sebagai kegiatan yang dapat merubah permukaan bumi. Karenaitu, penambangan sering dikaitkan dengan kerusakan lingkungan.Walaupun pernyataan ini tidak selamanya benar, patut diakui bahwabanyak sekali kegiatan penambangan yang dapat menimbulkankerusakan di tempat penambangannya.Akan tetapi, perlu diingat pula bahwa dilain pihak kualitaslingkungan di tempat penambangan meningkat dengan tajam. Bukan sajamenyangkut kualitas hidup manusia yang berada di lingkungan tempatpenambangan itu, namun juga alam sekitar menjadi tertata lebih baik,dengan kelengkapan infrastrukturnya. Karena itu, kegiatan penambangandapat menjadi daya tarik, sehingga penduduk banyak yang berpindahmendekati lokasi penambangan tersebut. Sering pula dikatakan bahwabahwa kegiatan penambangan telah menjadi lokomotif pembangunan didaerah tersebut.Akan tetapi, tidaklah mudah menepis kesan bahwa penambangandapat menimbulkan dampat negatif terhadap lingkungan. Terlebih-lebihpenambangan yang hanya mementingkan laba, yang tidak menyisihkandana yang cukup untuk memuliakan lingkungannya.Hal ini dapat dipahami jika disadari bahwa infestasi telah menelanbanyak biaya, yang bila semuanya dihitung dengan harga dana, yaitubunga pinjaman, maka faktor yang paling mudah dihapuskan adalahfaktor lingkungan. Kesadaran manusia untuk meningkatakan kualitaslingkungan dan memperhitungkannya sebagai baya dalam kegiatantersebut, atau dikenal sebagai Internasionalisasi biaya eksternal,menyebabkan perhitungan cost-benefit suatu penambangan berubah.Dalam hal ini, faktor harga komoditas mineral sangat penting, tetapi lebih penting lagi pergeseran cut off grade, yaitu pada tingkat mana suatu jebakan mineral dapat disebut ekonomis. Upaya lanjutan adalah penelitianuntuk meningkatkan teknologi proses.Dampak negatif yang ditimbulkan kegiatan penambangan berskalabesar, baik dalam ukuran teknologi maupun investasi, dapat berukuranbesar pula. Namun pengendaliannya lebih memungkinkan ketimbangpertambangan yang menggunakan teknologi yang tidak memadai apalagidanannya terbatas. Memang pada kenyataannya, perubahan permukaanbumi yang disebabkan oleh kegiatan penambangan terbuka dapatmempengaruhi keseimbangan lingkungan.Di samping pengupasan tubuh tanah atau soil dan bopeng-bopengnya permukaan bumi, penambangan juga menghasikan gerusantanah, mulai dari yang kasar sampai yang halus yang merupakan sisaatau ampas buangan disebut Tailing. Dan biasanya selalu menggunung dilokasi penambangan atau dibuang ke sungai sehingga menyebabkanbanjir dan sungai mengalami kedangkalan. Selain itu juga bisa berakibatpada pencemaran sungai yang menyebabkan ekosistem sungai bisaterganggu. Manusia yang ditinggal disekitar sungai juga akan terkenadampak dari pencemaran ini.Setiap kegiatan penambangan baik itu penambangan pasir, batu,Emas, Batu bara, Nikel dan Marmer serta lainnya pasti menimbulkandampak positif dan negatif bagi lingkungan sekitarnya. Dampak positifnyaadalah meningkatnya devisa negara dan pendapatan asli daerah sertamenampung tenaga kerja sedangkan dampak negatif dari kegiatanpenambangan dapat dikelompokan dalam bentuk kerusakan permukaanbumi, ampas buangan (tailing), kebisingan, polusi udara, menurunnyapermukaan bumi (land subsidence), dan kerusakan karena transportasialat dan pengangkut berat.Karena begitu banyak dampak negatif yang ditimbulkan olehkegiatan penambangan maka perlu kesadaran kita terhadap lingkungansehingga dapat memenuhi standar lingkungan agar dapat diterima pasar.Apalagi kebanyakan komoditi hasil tambang biasanya dijual dalam bentuk bahan mentah sehingga harus hati-hati dalam pengelolaannya karena bilapara pemakai mengetahui bahan mentah yang dibeli mencemarilingkungan, maka dapat dirasakan tamparannya terhadap industripenambangan kita.Sementara itu, harus diketahui pula bahwa pengelolaan sumber daya alam hasil penambangan adalah untuk kemakmuran rakyat. Salahsatu caranya adalah dengan pengembangan wilayah atau communitydevelopment. Perusahaan pertambangan wajib ikut mengembangkanwilayah sekitar lokasi tambang termasuk yang berkaitan denganpengembangan sumber daya manusia. Karena hasil tambang suatu saatakan habis maka penglolaan kegiatan penambangan sangat penting dantidak boleh terjadi kesalahan.

B.Analisis Mengenai Dampak Lingkungan

Kegiatan penambangan pasti menimbulkan dampak terhadap lingkungan baik terhadap tumbuhan, hewan dan manusia serta wilayahyang ada di sekitannya. Untuk itu sebelum memulai sebuah kegiatanpenambangan perlu ada suatu studi atau telaah mengenai analisisdampak lingkungan atau yang disingkat AMDAL guna mengurangidampak negatif terhadap lingkungan.Dalam kaitan dengan hal ini pemerintah harus meyeleksi secaraketat para pemegang Kuasa Penambangan sehingga betul-betulmelaksanakan AMDAL sesuai dengan peraturan yang berlaku. Peraturanperundangan mengenai dampak lingkungan berkembang sejakdiundangkannya Undang-Undang No. 4/1982, Undang-Undang No.23/1997 serta Surat Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No.389K/008/MPE/1995 tentang Pedoman Teknis Penyusunan UpayaPengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan(UPL). Untuk menyederhanakan prosedur, pemerintah harus membuatdaftar kegiatan yang sudah berjalan atau yang disebut listing, yangdidasarkan ada luas jangkuan kegiatan dan skala produksinnya. Semuakegiatan penambangan yang termasuk dalam daftar diharuskan membuat AMDAL, sedangkan tidak termasuk dalam daftar diharuskan membuatUKL dan UPL. Kegiatan yang menyusun AMDAL adalah kegiatanpenambangan yang berada di lokasi yang sensitif terhadap lingkunganseperti hutan lindung, daerah cagar budaya dan cagar alam. Dalamundang-undang No. 11/1967 mengenai pertambangan telah dicantumkanpula daerah yang tidak diperkenankan untuk dijadikan ajang kegiatanpenambangan antara lain kuburan, cagar budaya, bangunan pentingseperti jembatan, instalasi militer dan sebagainya.

Simpulan

Kegiatan penambangan pasir di sungai Lukulo desa KedungKracak menimbulkan dampak terhadap lingkungan yaitu dampak fisik,kimiawi, biologis dan dampak sosial ekonomi.Dampak fisik dan kimiawi antara lain: terjadinya peningkatan debuyang menyebabkan kualitas udara menurun, terjadinya peningkatankebisingan karena akibat aktivitas lalulintas kendaraan truk, terjadinyapenurunan kualitas air dan kuantitas air (debit air) sebagai akibat daripencucian pasir-pasir, terjadinya perubahan topografi/morfologi(bentangan lahan) yang disebabkan oleh kegiatan penambangan, badan-badan jalan akan rusak akibat lalulintas kendaraan yang padat.Dampak biologisnya antaralain: Terjadinya penurunankeanekaragaman flora karena banyak tumbuhan yang harus ditebanguntuk membuka lokasi tambang dan juga jalan raya sebagai akses keluar masuk kendraan proyek, terjadinya penurunan keanekaragaman faunakarena terbatasnya habitat akibat pembukaan lokasi tambang.Dampak sosial ekonomi: penyerapan tenaga kerja karena sebagianmasyarakat bekerja menjadi tenaga kerja di penambangan pasir, adanyapemasukan bagi pemilik tanah yang dijual atau disewakan untuk diambilpasirnya dengan harga tinggi, banyaknya pendatang yang ikutmenambang sehingga dapat menimbulkan konflik.

B.Saran

1.Membentuk lembaga khusus yang menangani pengelolaankegiatan penambangan di desa Kedung Kracak, kawasan sungaiLukulo,

2.Penyusunan zonasi pertambangan yang memuat lokasi-lokasi yangdicadangkan untuk penambangan berdasarkan keberadaan depositbahan tambang dan pertimbangan ekologis,

3.Pemberdayaan ekonomi masyarakat berdasarkan potensi lokal,sehingga ketergantungan terhadap sumber bahan tambangmenjadi berkurang.

Kamis, 29 November 2012


  “Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Limbah Industri”




BAB I
PENDAHULUAN

  1. A. LATAR BELAKANG
Pengalaman beberapa negara berkembang khususnya negara-negara latin yang cendrung memakai teknologi dalam industri yang ditransfer dari negara-negara maju (core industry) untuk pembangunan ekonominya seringkali berakibat pada terjadinya distorsi tujuan. Keadaan ini terjadi karena aspek-aspek dasar dari manfaat teknologi bukannya dinikmati oleh negara importir, tetapi memakmurkan negara pengekspor atau pembuat teknologi. Negara pengadopsi hanya menjadi konsumen dan ladang pembuangan produk teknologi karena tingginya tingkat ketergantungan akan suplai berbagai jenis produk teknologi dan industri dari negara maju Alasan umum yang digunakan oleh negara-negara berkembang dalam mengadopsi teknologi (iptek) dan industri, searah dengan pemikiran yang menyebutkan bahwa untuk masuk dalam era globalisasi dalam ekonomi dan era informasi harus melewati gelombang agraris dan industrialis. Hal ini didukung oleh itikad pelaku pembangunan di negara-negara untuk beranjak dari satu tahapan pembangunan ke tahapan pembangunan berikutnya.
Tetapi akibat tindakan penyesuaian yang harus dipenuhi dalam memenuhi  permintaan akan berbagai jenis sumber daya (resources), agar proses industri dapat menghasilkan berbagai produk yang dibutuhkan oleh manusia, seringkali harus mengorbankan ekologi dan lingkungan hidup manusia. Hal ini dapat kita lihat dari pesatnya perkembangan berbagai industri yang dibangun dalam rangka peningkatan pendapatan (devisa) negara dan pemenuhan berbagai produk yang dibutuhkan oleh manusia.
Disamping itu, iptek dan teknologi dikembangkan dalam bidang antariksa dan militer, menyebabkan terjadinya eksploitasi energi, sumber daya alam dan lingkungan  yang dilakukan untuk memenuhi berbagai produk yang dibutuhkan oleh manusia dalam kehidupannya sehari-hari.
Pengertian dan persepsi yang berbeda mengenai masalah lingkungan hidup sering menimbulkan ketidak harmonisan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Akibatnya seringkali terjadi kekurang tepatan dalam menerapkan berbagai perangkat peraturan, yang justru menguntungkan perusak lingkungan dan merugikan masyarakat dan pemerintah.


  1. B. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian tersebut diatas, tulisan ini secara khusus akan membahas permasalahan :
1)      Bagaimana kontribusi industri dan teknologi yang menyebar terhadap pencemaran lingkungan
2)      Bagaimana klasifikasi pencemaran lingkungan, dan
3)      Bagaimana menyikapi terjadinya pencemaran lingkungan hidup.


BAB II
PEMBAHASAN


  1. A. Konsep-Konsep Untuk Memahami Masalah Lingkungan Dan Pencemaran Oleh Industri
Seringkali ditemukan pernyataan yang menyamakan istilah ekologi dan lingkungan hidup, karena permasalahannya yang bersamaan. Inti dari permasalahan lingkungan hidup adalah hubungan makhluk hidup, khususnya manusia dengan lingkungan hidupnya. Ilmu tentang hubungan timbal balik makhluk hidup dengan lingkungan hidupnya di sebut ekologi.
Lingkungan hidup adalah sistem yang merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dengan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupannya dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Dari definisi diatas tersirat bahwa makhluk hidup khususnya merupakan pihak yang selalu memanfaatkan lingkungan hidupnya, baik dalam hal respirasi, pemenuhan kebutuhan pangan, papan dan lain-lain. Dan, manusia sebagai makhluk yang paling unggul di dalam ekosistemnya, memiliki daya dalam mengkreasi dan mengkonsumsi berbagai sumber-sumber daya alam bagi kebutuhan hidupnya.
Di alam terdapat berbagai sumber daya alam. yang merupakan komponen lingkungan yang sifatnya berbeda-beda, dimana dapat digolongkan atas :
-          Sumber daya alam yang dapat diperbaharui (renewable natural resources)
-          Sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui (non-renewable natural resources).
Berbagai sumber daya alam yang mempunyai sifat dan perilaku yang beragam tersebut saling berinteraksi dalam bentuk yang berbeda-beda pula. Sesuai dengan kepentingannya maka sumber daya alam dapat dibagi atas; (a). fisiokimia seperti air, udara, tanah, dan sebagainya, (b). biologi, seperti fauna, flora, habitat, dan sebagainya, dan (c). sosial ekonomi seperti pendapatan, kesehatan, adat-istiadat, agama, dan lain-lain.
Interaksi dari elemen lingkungan yaitu antara yang tergolong hayati dan non-hayati akan menentukan kelangsungan siklus ekosistem, yang didalamnya didapati proses  pergerakan energi dan hara (material) dalam suatu sistem yang menandai adanya habitat, proses adaptasi dan evolusi.
Dalam memanipulasi lingkungan hidupnya, maka manusia harus mampu mengenali sifat lingkungan hidup yang ditentukan oleh macam-macam faktor. Berkaitan dengan pernyataan ini, sifat lingkungan hidup dikategorikan atas dasar : (1). Jenis dan jumlah masing-masing jenis unsur lingkungan hidup tersebut, (2). hubungan atau interaksi antara unsur dalam lingkungan hidup tersebut, (3). kelakuan atau kondisi unsur lingkungan hidup, dan (4). faktor-faktor non-materil, seperti cahaya dan kebisingan.
Manusia berinteraksi dengan lingkungan hidupnya, yang dapat mempengaruhi dan mempengaruhi oleh lingkungan hidupnya, membentuk dan dibentuk oleh lingkungan hidupnya. Hubungan manusia dengan lingkungan hidupnya adalah sirkuler, berarti jika  terjadi perubahan pada lingkungan hidupnya maka manusia akan terpengaruh.
Uraian ini dapat menjelaskan akibat yang ditimbulkan oleh adanya pencemaran lingkungan, terutama terhadap kesehatan dan mutu hidup manusia. Misalnya, akibat polusi asap kendaraan atau cerobong industri, udara yang dipergunakan untuk bernafas oleh manusia yang tinggal di lingkungan itu akan tercemar oleh gas CO (karbon monoksida).
Berkaitan dengan paparan ini, perlakuan manusia terhadap lingkungan akan mempengaruhi mutu lingkungan hidupnya. Konsep mutu lingkungan berbeda bagi tiap orang yang mengartikan dan mempersepsikannya secara sederhana menerjemahkan bahwa mutu lingkungan hidup diukur dari kerasannya manusia yang tinggal di lingkungan tersebut, yang diakibatkan oleh terjaminnya perolehan rejeki, iklim dan faktor alamiah lainnya yang sesuai.
Batasan ini terasa sempit, bila dikaitkan dengan pengaruh elemen lingkungan yang sifatnya tidak dikenali dan dirasakan, misalnya dampak radiasi baik yang disebabkan oleh sinar ultraviolet atau limbah nuklir, yang bersifat merugikan bagi kelangsungan hidup makhluk hidup.

  1. B. INDUSTRI DAN PENCEMARAN LINGKUNGAN
Jika kita ingin menyelamatkan lingkungan hidup, maka perlu adanya itikad yang kuat dan kesamaan persepsi dalam pengelolaan lingkungan hidup. Pengelolaan lingkungan hidup dapatlah diartikan sebagai usaha secara sadar untuk memelihara atau memperbaiki mutu lingkungan agar kebutuhan dasar kita dapat terpenuhi dengan sebaik-baiknya.
Memang manusia memiliki kemampuan adaptasi yang tinggi terhadap  lingkungannya, secara hayati ataupun kultural, misalnya manusia dapat menggunakan air yang tercemar dengan rekayasa teknologi (daur ulang) berupa salinisasi, bahkan produknya dapat menjadi komoditas ekonomi. Tetapi untuk mendapatkan mutu lingkungan hidup yang baik, agar dapat dimanfaatkan secara optimal maka manusia diharuskan untuk mampu memperkecil resiko kerusakan lingkungan.
Dengan demikian, pengelolaan lingkungan dilakukan bertujuan agar manusia tetap “survival”. Hakekatnya manusia telah “survival” sejak awal peradaban hingga kini, tetapi peralihan dan revolusi besar yang melanda umat manusia akibat kemajuan pembangunan, teknologi, iptek, dan industri, serta revolusi sibernitika, menghantarkan manusia untuk tetap mampu menggoreskan sejarah kehidupan, akibat relasi kemajuan yang bersinggungan dengan lingkungan hidupnya. Karena jika tidak mampu menghadapi berbagai tantangan yang muncul dari permasalahan lingkungan, maka kemajuan yang telah dicapai terutama berkat ke-magnitude-an teknologi akan mengancam kelangsungan hidup manusia.


  1. Dampak Industri dan Teknologi terhadap Lingkungan
Pentingnya inovasi dalam proses pembangunan ekonomi di suatu negara, dalam hal ini, pesatnya hasil penemuan baru dapat dijadikan sebagai ukuran kemajuan pembangunan ekonomi suatu bangsa.
Dari berbagai tantangan yang dihadapi dari perjalanan sejarah umat manusia, kiranya dapat ditarik selalu benang merah yang dapat digunakan sebagai pegangan mengapa manusia “survival” yaitu oleh karena teknologi.
Teknologi memberikan kemajuan bagi industri baja, industri kapal laut, kereta api, industri mobil, yang memperkaya peradaban manusia. Teknologi juga mampu menghasilkan sulfur dioksida, karbon dioksida, CFC, dan gas-gas buangan lain yang mengancam kelangsungan hidup manusia akibat memanasnya bumi akibat efek “rumah kaca”.
Teknologi yang diandalkan sebagai instrumen utama dalam “revolusi hijau” mampu meningkatkan hasil pertanian, karena adanya bibit unggul, bermacam jenis pupuk yang bersifat suplemen, pestisida dan insektisida. Dibalik itu, teknologi yang sama juga menghasilkan berbagai jenis racun yang berbahaya bagi manusia dan lingkungannya, bahkan akibat rutinnya digunakan berbagi jenis pestisida ataupun insektisida mampu memperkuat daya tahan hama tanaman misalnya wereng dan kutu loncat.
Teknologi juga memberi rasa aman dan kenyamanan bagi manusia akibat mampu menyediakan berbagai kebutuhan seperti tabung gas kebakaran, alat-alat pendingin (lemari es dan AC), berbagai jenis aroma parfum dalam kemasan yang menawan, atau obat anti nyamuk yang praktis untuk disemprotkan, dan sebagainya. Serangkai dengan proses tersebut, ternyata CFC (chlorofluorocarbon) dan tetra fluoro ethylene polymer yang digunakan justru memiliki kontribusi bagi menipisnya lapisan ozon di stratosfer.

Teknologi memungkinkan negara-negara tropis (terutama negara berkembang)  untuk memanfaatkan kekayaan hutan alamnya dalam rangka meningkatkan sumber devisa negara dan berbagai pembiayaan pembangunan, tetapi akibat yang ditimbulkannya merusak hutan tropis sekaligus berbagai jenis tanaman berkhasiat obat dan beragam jenis fauna yang langka.
Bahkan akibat kemajuan teknologi, era sibernitika yang mengglobal dapat dikonsumsi oleh negara-negara miskin sekalipun karena kemampuan komputer sebagai instrumen informasi yang tidak memiliki batas ruang. Dalam hal ini, jaringan Internet yang dapat diakses dengan biaya yang tidak mahal menghilangkan titik-titik pemisah yang diakibatkan oleh jarak yang saling berjauhan. Kemajuan teknologi sibernitika ini meyakini para ekonom bahwa  kemajuan yang telah dicapai oleh negara maju akan dapat disusul oleh negara-negara berkembang, terutama oleh menyatunya negara maju dengan negara berkembang dalam blok perdagangan.
Kasus Indonesia memang negara “late corner” dalam proses  industrialisasi di kawasan Pasifik, dan dibandingkan beberapa negara di kawasan ini kemampuan teknologinya juga masih terbelakang. Menurut PECC dalam laporannya  berjudul “Pacific Science and Technology Profit, menyimpulkan bahwa Indonesia dari segi pengeluaran R&D (Research and Design) sebagai persentase PDB, tergolong masih sangat kurang.
Selanjutnya, dipaparkan bahwa Indonesia bersama dengan Filipina berada di  peringkat terbawah, yaitu sekitar 0,12 persen saja untuk tahun 1987. Sedangkan Malaysia, Singapura dan Cina persentasenya mendekati 1 persen, di Korea mendekati 2 %, bahkan Amerika dan Jepang jauh diatas 2 persen.
Dari segi jumlah ilmuwan dan insiyur, Indonesia juga berada pada peringkat terbawah, yaitu hanya 4 orang per 10.000, dibandingkan dengan 15 orang di Korea, 18 orang di Taiwan, 23 orang di Singapura, 34 orang di Jepang dan 40 orang di Amerika. Berdasarkan data perbandingan tersebut, indikasi kebijaksanaan harus menitikberatkan perhatian yang lebih bagi upaya untuk mengkreasi penemuan-penemuan teknologi, melalui tahapan mempelajari proses akuisisi dan peningkatkan kemampuan teknologi yang telah dikuasai.
Seperti pengalaman negara-negara lain yang telah melalui berbagai tahapan  pembangunan sampai pada tahap industrialisasi, maka Indonesia juga mengandalkan teknologi dalam industrinya untuk memelihara momentum pembangunan ekonomi dengan tingkat pertumbuhan diatas 5 % pertahunnya
Masuknya teknologi ke Indonesia sudah dimulai sejak diundangkannya UUPMA (UU No. 1 tahun 1967, yang diperbarui dengan PP.No. 20 tahun 1994). Dengan dukungan UU tentang Hak Paten (Property Right) dan UU Perlindungan Hak Cipta (Intellectual Right), maka banyak perusahaan multinasional dan asing yang menggunakan, memakai dan mengembangkan teknologi dalam menghasilkan berbagai produk industri. Dalam hal merebaknya teknologi industri masuk ke Indonesia, dapat melalui : (a) Science agreement, (b). technical assistance and cooperation, (c). turnkey project, (d). foreign direct investment, dan (e). purchase of capital goods. Atau dalam bentuk equity participation dalam rangka joint operation agreement, know – how agreement, kontrak-kontrak pembelian mesin-mesin, trade fair dan berbagai lokakarya.
Sebagai salah satu negara berkembang yang banyak membutuhkan dana bagi pembiayaan pembangunan, maka Indonesia seringkali “dicurigai” melakukan eksploitasi sumber alamnya secara besar-besaran, karena dukungan kemajuan teknologi dan besarnya tingkat kebutuhan industri-industri yang berkembang pesat secara kuantitif dan berskala besar.
Berdasarkan hasil studi empiris yang pernah dilakukan oleh Magrath pada tahun 1987, diperkirakan bahwa akibat erosi tanah yang terjadi di Jawa nilai kerugian yang ditimbulkannya telah mencapai 0,5 % dari GDP, dan lebih besar lagi jika diperhitungkan kerusakan lingkungan di Kalimantan akibat kebakaran hutan, polusi di Jawa, dan terkurasnya kandungan sumber daya tanah di Jawa.
Masalah prioritas model teknologi (iptek) apakah kompetitif (competitive) atau komparatif (comparative), teknokrat yang diwakili Widjojo Nitisastro cs dan Sumitro Djojohadikusumo, mengurutnya atas dasar teknik Delphi. Sedangkan B. J. Habibie (Dewan Riset Nasional) merangkainya dengan konsep matriks.
Terlepas dari berbagai keberhasilan pembangunan yang disumbangkan oleh teknologi dan sektor industri di Indonesia, sesungguhnya telah terjadi kemerosotan sumber daya alam dan peningkatan pencemaran lingkungan, khususnya pada kota-kota yang sedang berkembang seperti Gresik, Surabaya, Jakarta, Bandung Lhoksumawe, Medan, dan sebagainya. Bahkan hampir seluruh daerah di Jawa telah ikut mengalami peningkatan suhu udara, sehingga banyak penduduk yang merasakan kegerahan walaupun di daerah tersebut tergolong berhawa sejuk dan tidak pesat industrinya.
Berkaitan dengan pernyataan tersebut dapat dicatat keadaan lingkungan di beberapa kota di Indonesia, yaitu :
-          Terjadinya penurunan kualitas air permukaan di sekitar daerah-daerah industri.
-          Konsentrasi bahan pencemar yang berbahaya bagi kesehatan penduduk seperti merkuri, kadmium, timah hitam, pestisida, pcb, meningkat tajam dalam kandungan air permukaan dan biota airnya.
-          Kelangkaan air tawar semakin terasa, khususnya di musim kemarau, sedangkan di musim penghujan cenderung terjadi banjir yang melanda banyak daerah yang berakibat merugikan akibat kondisi ekosistemnya yang telah rusak.
-          Temperatur udara maksimal dan minimal sering berubah-ubah, bahkan temperatur tertinggi di beberapa kola seperti Jakarta sudah mencapai 37 derajat celcius.
-          Terjadi peningkatan konsentrasi pencemaran udara seperti CO, NO2 SO2, dan debu.
-          Sumber daya alam yang dimiliki bangsa Indonesia terasa semakin menipis, seperti minyak bumi dan batubara yang diperkirakan akan habis pada tahun 2020.
-          Luas hutan Indonesia semakin sempit akibat tidak terkendalinya perambahan yang disengaja atau oleh bencana kebakaran.
-          Kondisi hara tanah semakin tidak subur, dan lahan pertanian semakin memyempit dan mengalami pencemaran.

  1. Klasifikasi Pencemaran Lingkungan
Masalah pencemaran lingkungan hidup, secara teknis telah didefinisikan dalam UU No. 4 Tahun 1982, yakni masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan dan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau proses alam, sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat lagi berfungsi sesuai peruntukannya.
Dari definisi yang panjang tersebut, terdapat tiga unsur dalam pencemaran, yaitu : Sumber perubahan oleh kegiatan manusia atau proses alam, bentuk perubahannya adalah berubahnya konsentrasi suatu bahan (hidup/mati) pada lingkungan, dan merosotnya fungsi lingkungan dalam menunjang kehidupan.
Pencemaran dapat diklasifikasikan dalam bermacam-macam bentuk menurut pola pengelompokannya :
a)      pengelompokan menurut bahan pencemar yang menghasilkan bentuk pencemaran biologis, kimiawi, fisik, dan budaya
b)      pengelompokan menurut medium lingkungan menghasilkan bentuk pencemaran udara, air, tanah, makanan, dan sosial
c)      pengelompokan menurut sifat sumber menghasilkan pencemaran dalam bentuk primer dan sekunder

Namun apapun klasifikasi dari pencemaran lingkungan, pada dasarnya terletak pada esensi kegiatan manusia yang mengakibatkan terjadinya kerusakan yang merugikan masyarakat banyak dan lingkungan hidupnya.

  1. Menyikapi Pencemaran Lingkungan
Konferensi PBB tentang lingkungan Hidup di Stockholm pada tahun 1972, telah menetapkan tanggal 5 Juni setiap tahunnya untuk diperingati sebagai Hari lingkungan Hidup Sedunia. Kesepakatan ini berlangsung didorong oleh kerisauan akibat tingkat kerusakan lingkungan yang sudah sangat memprihatinkan.
Di Indonesia perhatian tentang lingkungan hidup telah dilakukan sejak tahun 1960-an. Tonggak pertama sejarah tentang permasalahan lingkungan hidup dipancangkan melalui seminar tentang Pengelolaan lingkungan Hidup dan Pembangunan Nasional yang diselenggarakan di Universitas Padjajaran pada tanggal 15 – 18 Mei 1972. Hasil yang dapat diperoleh dari pertemuan itu yaitu terkonsepnya pengertian umum permasalahan lingkungan hidup di Indonesia. Dalam hal ini, perhatian terhadap perubahan iklim, kejadian geologi yang bersifat mengancam kepunahan makhluk hidup dapat digunakan sebagai petunjuk munculnya permasalahan lingkungan hidup.
Pada saat itu, pencemaran oleh industri dan limbah rumah tangga belumlah dipermasalahkan secara khusus kecuali di kota-kota besar. Saat ini, masalah lingkungan hidup tidak hanya berhubungan dengan gejala-gejala perubahan alam yang sifatnya evolusioner, tetapi juga menyangkut pencemaran yang ditimbulkan oleh limbah industri dan keluarga yang menghasilkan berbagai rupa barang dan jasa sebagai pendorong kemajuan pembangunan di berbagai bidang.
Pada Pelita V, berbagai upaya pengendalian pencemaran lingkungan hidup dilakukan dengan memperkuat sanksi dan memperluas jangkauan peraturan-peraturan tentang pencemaran lingkungan hidup, dengan lahirnya Keppres 77/1994 tentang Organisasi Bapedal sebagai acuan bagi pembentukan Bapeda/Wilayah di tingkat Propinsi, yang juga bermanfaat bagi arah pembentukan Bapeda/Daerah. Peraturan ini dikeluarkan untuk memperkuat Undang-Undang Nomor 4 tahun 1982 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dianggap perlu untuk diperbaharui.
Berdasarkan Strategi Penanganan Limbah tahun 1993/1994, yang ditetapkan oleh pemerintah, maka proses pengolahan akhir buangan sudah harus dimulai pada tahap pemilihan bahan baku, proses produksi, hingga pengolahan akhir limbah buangan (Lampiran Pidato Presiden RI, 1994 : II/27). Langkah yang ditempuh untuk mendukung kebijaksanaan ini, ditempuh dengan pembangunan Pusat Pengelolaan Limbah Industri Bahan Berbahaya dan Beracun (PPLI-B3), di Cileungsi Jawa Barat, yang pertama di Indonesia. Pendirian unit pengolahan limbah ini juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1994 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun.
Disamping itu, untuk mengembangkan tanggung jawab bersama dalam menanggulangi masalah pencemaran sungai terutama dalam upaya peningkatan kualitas air, dilaksanakan Program Kali Bersih (PROKASIH), yang memprioritaskan penanganan lingkungan pada 33 sungai di 13 Propinsi. Upaya pengendalian pencemaran lingkungan hidup ini, ternyata juga menghasilkan lapangan kerja dan kesempatan berusaha baru di berbagai kota dan sektor pembangunan.
Dari uraian tersebut diatas jelaslah bagi kita bahwa dalam menyikapi terjadinya pencemaran lingkungan baik akibat teknologi, perubahan lingkungan, industri dan upaya-upaya yang dilakukan dalam pembangunan ekonomi, diperlukan itikad yang luhur dalam tindakan dan perilaku setiap orang yang peduli akan kelestarian lingkungan hidupnya.
Walaupun telah ditetapkan Undang-Undang No. 4 Tahun 1982, PP No. 19 tahun 1994 dan Keppres No .7 tahun 1994 yang berhubungan dengan pengelolaan lingkungan, jika tidak ada kesamaan persepsi dan kesadaran dalam pengelolaan lingkungan hidup maka berbagai upaya pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat tidak akan dapat dinikmati secara tenang dan aman, karena kekhawatiran akan bencana dari dampak negatif pencemaran lingkungan.

BAB III
PENUTUP


  1. A. Kesimpulan
Adapun yang menjadi kesimpulan dari tulisan diatas, sebagai
berikut :
Pembangunan yang mengandalkan teknologi dan industri dalam mempertahankan tingkat pertumbuhan ekonomi seringkali membawa dampak negatif bagi lingkungan hidup manusia.
Pencemaran lingkungan akan menyebabkan menurunnya mutu lingkungan hidup, sehingga akan mengancam kelangsungan makhluk hidup, terutama ketenangan dan ketentraman hidup manusia.
Adanya pengertian dan persepsi yang sama dalam memahami pentingnya lingkungan hidup bagi kelangsungan hidup manusia akan dapat mengendalikan tindakan dan perilaku manusia untuk lebih mementingkan lingkungan hidup.
Kemauan untuk saling menjaga kelestarian dan keseimbangan lingkungan hidup merupakan itikad yang luhur dari dalam diri manusia dalam memandang hakekat dirinya sebagai warga dunia.

  1. B. Saran
Limbah industri harus ditangani dengan baik dan serius oleh Pemerintah Daerah dimana wilayahnya terdapat industri. Pemerintah harus mengawasi pembuangan limbah industri dengan sungguh-sungguh. Pelaku industri harus melakukan cara-cara pencegahan pencemaran lingkungan dengan melaksanakan teknologi bersih, memasang alat pencegahan pencemaran, melakukan proses daur ulang dan yang terpenting harus melakukan pengolahan limbah industri guna menghilangkan bahan pencemaran atau paling tidak meminimalkan bahan pencemaran hingga batas yang diperbolehkan. Di samping itu perlu dilakukan penelitian atau kajia
DAFTAR PUSTAKA


Harian Kompas, 18 Pebruari 2003.
Harian Jawa Pos, 28 Desember 2001.
Riyadi, Slamet. 1984. Kesehatan Lingkungan. Surabaya : Karya Anda.
Tanjung, Shalahudin Djalal. 2002. Toksikologi Lingkungan. Yogyakarta. Pusat Studi Lingkungan Hidup. Universitas Gajah Mada.
www.google.co.id/dampak_limbah. Diakses Januari 2008.






       PENAMBANGAN EMAS TANPA IZIN



Dampak Lingkungan Akibat Penambangan Emas Yang Liar
> Logam berat lain As dan Cd, logam logam ini berasal dari batuan-batuan yang mengandung biji emas,
> logam-logam ini berasosiasi dengan emas, karena sifat sifat kimia dari logam
tersebut. Dampak terhadap manusia dan lingkungan yang paling parah adalah adanya sifat Bio magnifikasi dimana logam-logam tersebut akan ikut berpindah dari tubuh predator awal hingga terakumulasi dan terus bertambah didalam tubuh predator akhir (ikan ke manusia).

Penambangan Liar yang dilakukan oleh anak dibawah umur.

1. Akibat Negatif , terdiri dari
Akibat secara fisik ;
> pencemaran terhadap air, baik berupa erosi maupun larutnya unsur-unsur logam berat (leaching) karena sistim penirisan yang tidak baik,
> pencemaran udara berupa debu dan kebisingan oleh kendaraan pengangkut,
> perubahan kontur,
> perubahan alur sungai, akibat penambangan pasir sungai,
> longsor dikarenakan pembuatan jenjang yang terlalu curam, dan
> subcidence, terjadi pada penambangan yang dilakukan secara bawah tanah.

Akibat non fisik :
> pendapatan pemerintah dari sektor pertambangan berkurang
> konflik sosial, terjadinya persaingan antar buruh tambang, dan
> terganggunya keiatan sektor lain, seperti pertanian dikarenakan rusaknya irigasi dan perubahan alur sungai, dan perubahan kontur.

2. Akibat positif
> Membuka kesempatan kerja bagi masyarakat lingkar tambang,
>Meningkatnya pendapatan masyarakat,
> Tumbuhnya usaha penunjang kegiatan pertambangan seperti ; usaha warung makan, fabrikasi alat-alat pertambangan konvensional.

C. Dasar Penegakan Hukum
Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3475) menyebutkan dalam Ps. 31. ayat (1) Dihukum dengan Hukuman penjara selama-lamanya enam tahun dan/atau dengan denda setinggi-tingginya lima ratus ribu rupiah, barangsiapa yang tidak mempunyai kuasa pertambangan melakukan
usaha pertambangan seperti dimaksud dalam pasal 14 dan 15. Ayat (2) Dihukum dengan
hukuman kurungan selama lamanya satu tahun dan/atau dengan denda setinggi tingginya
lima puluh ribu rupiah, barang siapa yang melakukan usaha pertambangan sebelum memenuhi kewajiban-kewajiban terhadap yang berhak atas tanah menurut Undang-undang
ini.
Pada sisi lain daerah diberikan wewenang untuk membuat tim yang dikoordinasi oleh Kepala Dearah untuk menindak dengan tegas terhadap kegiatan pertambangan tanpa ijin Seperti yang diprintahkan melalui Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2000 Tentang Koordinasi Penanggulangan Masalah Pertambangan Tanpa Izin. Peraturan tersebut ditindak
lanjuti dengan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2001 Tentang Tim
Koordinasi Penanggulangan Pertambangan Tanpa Izin, Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Serta Perusakan Instalasi Ketenagalistrikan Dan Pencurian Aliran Listrik diputuskan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara lintas sektoral/instansi serta dengan melibatkan peran serta masyarakat untuk mendukung kelancaran pelaksanaan programpenanggulangan pertambangan tanpa izin, penyalahgunaan bahan bakar minyak, serta perusakan instalasiketenagalistrikan dan pencurian aliran listrik, serta didukung oleh Perda di bidang pertambangan. Dengan diberlakukannya ternyata tidak efektif mengurangi jumlah kasus pertambangan tanpa izin.

D. Faktor Pendorong PETI
Beberapa faktor yang mendorong meningkatnya kegiatan PETI penyebab adalah sebagai berikut ;
1. Karakteristik usaha pertambangan
> Usaha pertambangan pada umumnya memberikan keuntungan materi yang relatif tinggi, karena beberapa bahan galian tanpa melalui pengolahan langsung dapat dijual.
> Permintaan terhadap pasar bahan galian yang relatif tinggi, terutama pada daerah-daerah yang mempunyai pertumbuhan pembangunan fisik yang tinggi.
> Tingkat pengusahaan yang mudah, terutama untuk bahan galian golongan C.
> Umur tambang yang sangat singkat, beberapa diantaranya lebih singkat dari lamanya proses perijian, karena sebagain besar berupa pertambangan sekala kecil.
2. Ketidaksiapan pemerintah daerah
> Proses perijinan yang rumit dan memakan waktu yang lama,
< Terjadinya praktek suap dan pungli yang menyebabkan retibusi dan pajak tidak sampai ke kas pemerintah,
> Lemahnya pengawasan terhadap usaha pertambangan, dan
> Lemahnya penegakan hokum

E. Program Pemberantasan PETI
Dalam menyelesaikan masalah peti PETI diatas perlu dilibatkannya stakeholder yang bertanggung jawab yakni ;
1. Pemerintah, sebagai leading sector-nya adalah DESDM di tingkat pusat dan Dinas Pertambangan pada tingkat daerah.
2. Pengusaha pertambangan, baik perorangan maupun kelompok.
3. Masyarakat, terutama masyarakat di sekitar kegiatan pertambangan dilakukan, mempunyai fungsi pengawasan, baik melaui lembaga swadaya masyarakat (LSM) maupun melalui kelompok-kelompok lain.
Solusi dalam menyelesaikan masalah PETI harus dilakukan bersama-sama antar beberapa stakeholder yang terdiri dari ;
1. Pemerintah melakukan langkah-langkah sebagai berikut ;
Mempermudah proses perijian pertambangan melaui sistim satu atap, sehingga waktu setra biaya yang dibutuhkan dalam memproses perijinan lebih sedkit dan singkat.
Melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan pertambangan.
Memberikan penyuluhan pada masyarakat dan pengusaha pertambangan tentang kesadaran lingkungan.
Melakukan pembinaan dan bimbingan teknis terhadap pengusaha pertambangan.
Membuat zonasi wilayah pertambangan sehingga tidak terjadi tumpang tindih dengan sektor lain dan penyebaran kerusakan lingkungan dapat dicegah.
Memberikan alternatif usaha lain terhadap pengusaha dan buruh tambang dengan cara memberikan tambahan keterampilan bagi pengusaha dan buruh tambang.
2. Masyarakat dan LSM
> Bekerjasama dengan pemerintah memberikan penyuluhan terhadap buruh dan pengusaha tentang kesadaran lingkungan.
> Mendorong dibentuknya kelompok-kelompok baik buruh maupun pengusaha tambang yang difasilitai oleh pemerintah.




PENUTUP

1. Kesimpulan
Penambangan emas tanpa izin merupakan kegiatan pertambangan tanpa izin yang dilakukan oleh sebagian Masyarakat maupun oknum lainnya.Namun pada saat ini kegiatan tersebut telah banyak menimbulkan dampak negatif pada lingkungan disekitar tambang tersebut seperti pencemaran air.hal ini tejadi akibat adanya penggunaan senyawa merkuri untuk memisahkan biji emas dengan logam lainnya.Apabila hal ini tidak ditindak lanjuti oleh pemerintah maka masyarakat yang berada di sekitar tambang tersebut akan mengalani berbagai macam penyakit salah satunya penyakit Minamata.

Senin, 26 November 2012


Perbedaan antara interferensi dan difraksi
Interferensi celah ganda
Modulus young serta pengertiannya
Materi menjelaskan interfernsi gelombang cahaya dan riak air

1.     Interferensi Gelombang Cahaya
Ada dua jenis cahaya, yaitu cahaya polikromatik dan cahaya monokromatik. Cahaya polikromatik adalah cahaya yang terdiri atas banyak warna dan panjang gelombang. Contoh cahaya polikromatik adalah cahaya putih. Adapun cahaya monokromatik adalah cahaya yang hanya terdiri atas satu warna dan satu panjang gelombang. Contoh cahaya monokromatik adalah cahaya merah dan ungu.
Dispersi Cahaya (Disperse Light Wave)
Pernahkah kamu mengamati pelangi? Mengapa pelangi terjadi pada saat gerimis atau setelah hujan turun dan matahari tetap bersinar? Peristiwa terjadinya pelangi merupakan gejala dispersi cahaya. Gejala dispersi cahaya adalah gejala peruraian cahaya putih (polikromatik) menjadi cahaya berwarna-warni (monokromatik).
Di depan telah disinggung bahwa cahaya putih merupakan cahaya polikromatik, artinya cahaya yang terdiri atas banyak warna dan panjang gelombang. Jika cahaya putih diarahkan ke prisma maka
cahaya putih akan terurai menjadi cahaya merah, jingga, kuning, hijau, biru, nila, dan ungu. Cahaya-cahaya ini memiliki panjang gelombang yang berbeda. Setiap panjang gelombang memiliki indeks bias yang berbeda. Semakin kecil panjang gelombangnya semakin besar indeks biasnya. Indeks bias cahaya tersebut adalah ungu > nila > biru > hijau > kuning > jingga > merah. Perhatikan di samping! Seberkas cahaya polikromatik diarahkan ke prisma. Cahaya tersebut kemudian terurai menjadi cahaya merah, jingga, kuning, hijau, biru, nila, dan ungu. Tiap- tiap cahaya mempunyai sudut deviasi yang berbeda. Selisih antara sudut deviasi untuk cahaya ungu dan merah disebut sudut dispersi. Besar sudut dispersi dapat dituliskan sebagai berikut:
Interferensi Cahaya (Interferensi Light Wave)
Cahaya merupakan gelombang yaitu gelombang elektromagnetik. Interferensi adalah paduan dua gelombang atau lebih menjadi satu gelombang baru. Interferensi cahaya bisa terjadi jika ada dua atau lebih berkas sinar yang bergabung. Jika cahayanya tidak berupa berkas sinar maka interferensinya sulit diamati. Interferensi terjadi jika terpenuhi dua syarat berikut ini:
1. Kedua gelombang cahaya harus koheren, dalam arti bahwa
kedua gelombang cahaya harus memiliki beda fase yang selalu
tetap, oleh sebab itu keduanya harus memiliki frekuensi yang sama
2. Kedua gelombang cahaya harus memiliki amplitude yang hampir
sama.
INTERFERENSI CELAH GANDA ( INTERFERENSI BY TWO TIGHT APERTURES )
Pada tahun 1804 seorang fisikawan bernama Thomas Young (1773- 1829) dapat mendemonstrasikan interferensi cahaya. Young melewatkan cahaya koheren (sinar-sinarnya sefase dan frekuensi sama) melalui dua celah sempit yang dikenal dengan celah ganda. Perhatikan Gambar (a), dua berkas cahaya koheren dilewatkan pada celah ganda kemudian dapat mengenai layar. Pada layar itulah tampak pola garisgaris terang seperti padaGa mba r(b). Pola garisgaris terang dan gelap inilah bukti bahwa cahaya dapat berinterferensi.
Interferensi cahaya terjadi karena adanya beda fase cahaya dari kedua celah tersebut. Berkas cahaya dari S1 dan S2 yang sampai pada layar terlihat berbeda lintasan sebesar ΔS = d sin θ. Perbedaan panjang lintasan inilah yang dapat menimbulkan fase antara dua berkas cahaya tersebut berbeda. Interferensi akan saling menguatkan jika berkas cahaya sefase dan saling melemahkan jika berlawanan fase. Sefase berarti berbeda sudut fase Δθ = 0, 2π, 4π,..... Sedangkan berlawanan fase berarti berbeda sudut fase Δθ = π, 3π, 5π, ... . Syarat ini dapat dituliskan dengan beda lintasan seperti persamaan berikut:
Interferensi maksimum (garis terang) : d sin θ = n λ
Interferensi minimum (garis gelap) : d sin θ = (n −1 /2 ) λ
Keterangan :
d = jarak antar celah (m),
θ = sudut yang dibentuk berkas cahaya dengan garis mendatar
n = pola interferensi (orde), garis terang n = 0, 1,2,3,....; garis gelap n
= 1,2,3,....
λ = panjang gelombang cahaya yang berinterferensi (m )
Perhatikan kembali Gambar(a ). Untuk sudut θ kecil ( θ ≤ 12o) akan berlaku: sin θ ≈ tg θ berarti selisih lintasannya memenuhi hubungan berikut:
lpdd=θsin
Interferensi pada Lapisan Tipis
Kalian tentu pernah main air sabun yang ditiup sehingga terjadi gelembung. Kemudian saat terkena sinar matahari akan terlihat warna-warni. Cahaya warna-warni inilah bukti adanya peristiwa interferensi cahaya pada lapisan tipis air sabun. Interferensi ini terjadi pada sinar yang dipantulkan langsung dan sinar yang dipantulkan setelah dibiaskan. Syarat terjadinya interferensi memenuhi persamaan berikut:
Interferensi maksimum : 2nd = (m + ) λ21
Interferensi minimum : 2nd = m . λ
Keterangan :
n = indeks bias lapisan
d = tebal lapisan (m)
λ = panjang gelombang cahaya (m)
m = 0, 1, 2,3, 4,......
2.     Interferensi gelombang riak air
FGE 13
Tangki Riak FGE 13 adalah hasil pengembangan dari jenis sebelumnya FGE 12. Tangki riak ini mempunyai keunggulan lebih, yaitu mampu menampilkan tayangan gelombang yang tidak bergerak pada layar translusen, sehingga bayangan gelombang dapat diamati lebih mudah. Bayangan gelombang dapat dibuat diam atau berjalan dengan mengatur tombol pengatur pada stroboskop. Frekuensi dapat langsung diketahui dari tampilan indikator pada stroboskop.

Unit Stroboskop Digital (PWM 145) dilengkapi dengan lampu halogen 12 V / 25 watt yang menyebabkan bayangan pada layar dapat terlihat dengan sangat jelas. Piringan dapat berputar dan diatur kecepatannya, sehingga pada mode sinkron, frekuensi strobo dan gelombang permukaan air di-sinkron-kan, karena itu gelombang akan tampak diam. Sedangkan pada mode tidak sinkron, gelombang akan tampak bergerak. Unit stroboskop dilengkapi juga dengan fungsi pemicu manual untuk menghasilkan gelpmbang satu per satu.
FGE 12
Set alat Tangki Riak adalah peralatan yang digunakan untuk demonstrasi atau percobaan mengenai sifat-sifat dasar gelombang, seperti: pemantulan, pembiasan, difraksi dan interferensi, dengan mensimulasinya menggunakan gelombang permukaan air. Air ditempatkan pada sebuah wadah plastik berukuran 500 x 320 x 50 mm yang mempunyai dasar kaca. Rangka besi penyangga tangki setinggi 300 mm dapat dibongkar-pasang.
Dengan memantulkan cahaya melalui cermin pada sebuah layar translusen, maka bayangan dan bentuk gelombang dapat diamati. 
Riak atau gelombang ditimbulkan dengan menggunakan Pembangkit Riak  (FGE 12 11) yang menghasilkan gelombang udara pada Pembangkit Gelombang Datar (FGE 12 13) atau Pipa Pembangkit Gelombang Lingkaran (FGE 12 17).


3.      PERCOBAAN YOUNG

Modulus Young dapat didefinisikan secara sederhana sebagai hubungan besaran tegangan tarik dan regangan tarik. Atau dengan kata lain perbandingan antara tegangan tarik dan regangan tarik. Dengan mengetahui modulus Young sebuah benda kita dapat menentukan nilai keelastisan suatu benda.
Interferensi adalah kerja sama antara dua gelombang cahaya atau lebih pada suatu
titik atau daerah tertentu pada suatu waktu tertentu pula. Peralatan yang digunakan
untuk menunjukkan adanya interferensi cahaya disebut interferometer. Salah satu
percobaan yang menunjukkan adanya umbai- umbai interferensi (interference fringe)
adalah percobaan Young (Young experiment). Percobaan Young ini berdasarkan pada
interferometer pemisah muka gelombang (wave front splitting interferometer)
dilukiskan sebagai berikut :
S1, S2, dan S3 adalah celah sempit yang dilalui oleh cahaya dengan panjang
gelombang ë. Gelombang cahaya yang memancar dari S1 akan mengenai celah S2 dan
S3 dan menurut teori Huygens dari S2 dan S3 akan memancar gelombang-gelombang
cahaya yang koheren.

4.     Perbedaan interferensi dan difraksi
Interferensi Gelombang
Jika pada suatu tempat bertemu dua buah gelombang, maka resultan gelombang di tempat tersebut sama dengan jumlah dari kedua gelombang tersebut. Peristwa ini di sebut sebagai prinsipsuperposisi linear. Gelombang-gelombang yang terpadu akan mempengaruhi medium. Nah, pengaruh yang ditimbulkan oleh gelombang-gelombang yang terpadu tersebut disebutinterferensi gelombang.
Ketika mempelajari gelombang stasioner yang dihasilkan oleh superposisi antara gelombang datang dan gelombang pantul oleh ujung bebas atau ujung tetap, Anda dapatkan bahwa pada titik-titik tertentu, disebut perut, kedua gelombang saling memperkuat (interferensi konstruktif), dan dihasilkan amplitudo paling besar, yaitu dua kali amplitudo semuala. Sedangkan pada titik-titik tertentu, disebut simpul, kedua gelombang saling memperlemah atau meniadakan(interferensi destruktif), dan dihasilkan amplitudo nol.
Difraksi Gelombang
Di dalam suatu medium yang sama, gelombang merambat lurus. Oleh karena itu, gelombang lurus akan merambat ke seluruh medium dalam bentuk gelombang lurus juga. Hal ini tidak berlaku bila pada medium diberi penghalang atau rintangan berupa celah. Untuk ukuran celah yang tepat, gelombang yang datang dapat melentur setelah melalui celah tersebut. Lenturan gelombang yang disebabkan oleh adanya penghalang berupa celah dinamakan difraksi gelombang.
Jika penghalang celah yang diberikan oleh lebar, maka difraksi tidak begitu jelas terlihat.
Lenturan gelombang yang disebabkan oleh adanya penghalang berupa celah dinamakan difraksi gelombang.
Jadi perbedaanya, jika interferensi adalah superposisi dua buah gelombang atau lebih. Sedangkan
Difraksi adalah devisi dari perambatan cahaya atau pembelokan arah rambat cahaya.


DAMPAK PENAMBANGAN BATUBARA TERHADAP LINGKUNGAN
DAMPAK PENAMBANGAN BATUBARA PADA LINGKUNGAN
Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgTfvGMlKDgfW1K_2oVAI_JRAmJiHT5JrcPwIqLUlEI0FQgYpHIyi_27p4RDYEH_a0-M1g05i_7nseud4WSa8vghT0t03Vav9v2wSt_60EWq69qyr1VKwJ1y-A7WxDMNnzKVjLkaQmcE1Q/s1600/Centralia+Pennsylvania,+Amerika+Serikat+-+12+Bencana+Akibat+Ulah+Manusia+Merusak+Lingkungan+-+agayabak.jpg
Batubara merupakan salah satu bahan galian strategis yang sekaligus menjadi sumber daya energy yang sangat besar. Indonesia pada tahun 2006 mampu memproduksi batu bara sebesar 162 juta ton dan 120 juta ton diantaranya diekspor. Sementara itu sekitar 29 juta ton diekspor ke Jepang. indonesia memiliki cadangan batubara yang tersebar di Pulau Kalimantan dan Pulau Sumatera, sedangkan dalam jumlah kecil, batu bara berada di Jawa Barat, Jawa Tengah, Papua dan Sulawesi. Sedangkan rumus empirik batubara untuk jenis bituminous adalah C137H97O9NS, sedangkan untuk antrasit adalah C240H90O4NS.
            Indonesia memiliki cadangan batu bara yang sangat besar dan menduduki posisi ke-4 di dunia sebagai negara pengekspor batubara. Di masa yang akan datang batubara menjadi salah satu sumber energi alternatif potensial untuk menggantikan potensi minyak dan gas bumi yang semakin menipis. Pengembangan pengusahaan pertambangan batubara secara ekonomis telah mendatangkan hasil yang cukup besar, baik sebagai pemenuhan kebutuhan dalam negeri maupun sebagai sumber devisa.
 Bersamaan dengan itu, eksploitasi besar-besaran terhadap batubara secara ekologis sangat memprihatinkan karena menimbulkan dampak yang mengancam kelestarian fungsi lingkungan hidup dan menghambat terselenggaranya sustainable eco-development. Untuk memberikan perlindungan terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup, maka kebijakan hukum pidana sebagai penunjang ditaatinya norma-norma hukum administrasi ladministrative penal law) merupakan salah satu kebijakan yang perlu mendapat perhatian, karena pada tataran implementasinya sangat tergantung pada hukum administrasi. Diskresi luas yang dimiliki pejabat administratif serta pemahaman sempit terhadap fungsi hukum pidana sebagai ultimum remedium dalam penanggulangan pencemaran dardatau perusakan lingkungan hidup, seringkali menjadi kendala dalam penegakan norma-norma hukum lingkungan. Akibatnya, ketidaksinkronan berbagai peraturan perundang-undangan yang disebabkan tumpang tindih kepentingan antar sektor mewarnai berbagai kebijakan di bidang pengelolaan lingkungan hidup. Bertitik tolak dari kondisi di atas, maka selain urgennya sinkronisasi kebijakan hukum pidana, diperlukan pula pemberdayaan upaya-upaya lain untuk mengatasi kelemahan penggunaan sarana hukum pidana, dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup dan korban yang timbul akibat degradasi fungsi lingkungan hidup.
v  Jenis Batubara
            Jenis dan kualitas batubara tergantung pada tekanan, panas dan waktu terbentuknya batubara. Berdasarkan hal tersebut, maka batubara dapat dikelompokkan menjadi 5 jenis batubara, diantaranya adalah antrasit, bituminus, sub bituminus, lignit dan gambut.
1.   Antrasit merupakan jenis batubara dengan kualitas terbaik, batubara jenis ini mempunyai ciri-ciri warna hitam metalik, mengandung unsur karbon antara 86%-98% dan mempunyai kandungan air kurang dari 8%.
2.   Bituminus merupakan batubara dengan kualitas kedua, batubara jenis ini mempunyai kandungan karbon 68%-86% serta kadar air antara 8%-10%. Batubara jenis ini banyak dijumpai di Australia.
3.  Sub Bituminus merupakan jenis batubara dengan kualitas ketiga, batubara ini mempunyai ciri kandungan karbonnya sedikit dan mengandung banyak air.
4.   Lignit merupupakan batubara dengan kwalitas keempat, batubara jenis ini mempunyai cirri memiliki warna muda coklat, sangat lunak dan memiliki kadar air 35%-75%.
5.   Gambut merupakan jenis batubara dengan kwalitas terendah, batubara ini memiliki ciri berpori dan kadar air diatas 75%.

v  Metode Penambangan Batubara
            Kegiatan  pertambangan  batubara  merupakan  kegiatan  eksploitasi sumberdaya  alam  yang  tidak dapat  diperbaharui  dan  umumnya  membutuhkan investasi  yang  besar  terutama  untuk  membangun  fasilitas infrastruktur.
            Karakteristik yang penting dalam pertambangan batubara  ini adalah bahwa pasar dan harga sumberdaya  batubara  ini  yang  sangat  prospektif  menyebabkan industri pertambangan batubara dioperasikan pada tingkat resiko yang tinggi baik dari  segi  aspek  fisik,  perdagangan,  sosial  ekonomi  maupun  aspek politik.
            Kegiatan  penambangan  batubara  dapat  dilakukan  dengan  menggunakan  dua metode yaitu (Sitorus, 2000)  :
1.  Penambangan  permukaan  (surface/  shallow  mining) ,  meliputi  tambang terbuka penambangan dalam jalur dan penambangan hidrolik.
2.  Penambangan dalam (subsurfarcel  deep mining).
Kegiatan  penambangan  terbuka  (open  mining)  dapat  mengakibatkan gangguan seperti
a.  Menimbulkan  lubang besar pada tanah.
b.  Penurunan  muka  tanah  atau  terbentuknya  cekungan  pada  sisa  bahan galian  yang dikembalikan ke dalam lubang galian.
c.  Bahan galian  tambang apabila di tumpuk atau disimpan pada stock fliling dapat mengakibatkan bahaya longsor dan senyawa beracun dapat tercuci ke daerah hilir.
d.  Mengganggu proses penanaman kembali  reklamasi pada galian  tambang yang  ditutupi  kembali  atau  yang ditelantarkan  terutama  bila  terdapat bahan  beracun,  kurang  bahan  organiklhumus  atau  unsur  hara  telah tercuci .
Sistem  penambangan  batubara  yang  sering diterapkan  oleh  perusahaan-perusahaan  yang beroperasi  adalah  sistem tambang  terbuka  (Open  Cut  Mining) .  Penambangan  batubara  dengan  sistem tambang  terbuka  dilakukan  dengan  membuat  jenjang  (Bench)  sehingga terbentuk  lokasi  penambangan yang  sesuai  dengan  kebutuhan  penambangan.
Metode  penggalian  dilakukan  dengan  cara  membuat  jenjang  serta  membuang dan  menimbun kembali  lapisan  penutup  dengan  cara  back  filling  per  blok penambangan  serta  menyesuaikan  kondisi penyebaran  deposit  sumberdaya mineral,  (Suhala eta/.,  1995).
            Sedangkan pertambangan skala besar, tailing yang dihasilkan lebih banyak lagi. Pelaku tambang selalu mengincar bahan tambang yang tersimpan jauh di dalam tanah, karena jumlahnya lebih banyak dan memiliki kualitas lebih baik. Untuk mencapai wilayah konsentrasi mineral di dalam tanah, perusahaan tambang melakukan penggalian dimulai dengan mengupas tanah bagian atas (top soil). Top Soil kemudian disimpan di suatu tempat agar bisa digunakan lagi untuk penghijauan setelah penambangan. Tahapan selanjutnya adalah menggali batuan yang mengandung mineral tertentu, untuk selanjutnya dibawa ke processing plant dan diolah. Pada saat pemrosesan inilah tailing dihasilkan. Sebagai limbah sisa batuan dalam tanah, tailing pasti memiliki kandungan logam lain ketika dibuang.
Kegiatan penambangan apabila dilakukan di kawasan hutan dapat merusak ekosistem hutan. Apabila tidak dikelola dengan baik, penambangan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan secara keseluruhan dalam bentuk pencemaran air, tanah dan udara.
v  Pengangkutan Batu Bara
Cara pengangkutan batu bara ke tempat batu bara tersebut akan digunakan tergantung pada jaraknya. Untuk jarak dekat, batu bara umumnya diangkut dengan menggunakan ban berjalan atau truk. Untuk jarak yang lebih jauh di dalam pasar dalam negeri, batu bara diangkut dengan menggunakan kereta api atau tongkang atau dengan alternatif lain dimana batu bara dicampur dengan air untuk membentuk bubur batu dan diangkut melalui jaringan pipa.
            Kapal laut umumnya digunakan untuk pengakutan internasional dalam ukuran berkisar dari Handymax (40-60,000 DWT), Panamax (about 60-80,000 DWT) sampai kapal berukuran Capesize (sekitar 80,000+ DWT). Sekitar 700 juta ton (Jt) batu bara diperdagangkan secara internasional pada tahun 2003 dan sekitar 90% dari jumlah tersebut diangkut melalui laut.
Pengangkutan batu bara dapat sangat mahal – dalam beberapa kasus, pengangkutan batu bara mencapai lebih dari 70% dari biaya pengiriman batu bara. Tindakan-tindakan pengamanan diambil di setiap tahapan pengangkutan dan penyimpan batu bara untuk mengurangi dampak terhadap lingkungan hidup.
v  Keselamatan pada Tambang Batu Bara
            Industri batu bara sangat memperhatikan masalah keselamatan. Tambang batu bara bawah tanah yang dalam memiliki risiko keselamatan yang lebih tinggi daripada batu bara yang ditambang pada tambang terbuka. Meskipun demikian, tambang batu bara moderen memliki prosedur keselamatan standar kesehatan dan keselamatan serta pendidikan dan pelatihan pekerja yang sangat ketat, yang mengarah pada peningkatan yang penting dalam tingkat keselamatan baik di tambang bawah tanah maupun tambang terbuka (lihat grafik pada halaman 11 untuk perbandingan tingkat keselamatan di tambang batu bara AS dengan sektor-sektor industri lainnya).
            Masih ada masalah dalam industri batu bara. Kecelakaan dan korban jiwa dalam tambang batu bara paling banyak terjadi di Cina. Sebagian besar kecelakaan terjadi di tambang-tambang yang terdapat di kota kecil dan desa, yang seringkali beroperasi secara tidak sah dimana teknik penambangannya merupakan tambang padat karya dan menggunakan peralatan yang sangat sederhana. Pemerintah Cina telah mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan tingkat keselamatan, termasuk penutupan paksa tambang-tambang kecil dan tambang-tambang yang tidak memenuhi standar keselamatan.
v  Kerusakan Lingkungan dan kaitannya dengan pertambangan
            Pertambangan adalah suatu kegiatan mencari, menggali, mengolah, memanfaatkan dan menjual hasil dari bahan galian berupa mineral, batu bara, panas bumi dan minyak dan gas.Seharusnya kegiatan pertambangan memanfaatkan sumberdaya alam dengan berwawasan lingkungan, agar kelestarian lingkungan hidup tetap terjaga.
Kegiatan penambangan khususnya Batubara dan lain-lain dikenal sebagai kegiatan yang dapat merubah permukaan bumi. Karena itu, penambangan sering dikaitkan dengan kerusakan lingkungan. Walaupun pernyataan ini tidak selamanya benar, patut diakui bahwa banyak sekali kegiatan penambangan yang dapat menimbulkan kerusakan di tempat penambangannya.
            Akan tetapi, perlu diingat pula bahwa dilain pihak kualitas lingkungan di tempat penambangan meningkat dengan tajam. Bukan saja menyangkut kualitas hidup manusia yang berada di lingkungan tempat penambangan itu, namun juga alam sekitar menjadi tertata lebih baik, dengan kelengkapan infrastrukturnya. Karena itu kegiatan penambangan dapat menjadi daya tarik, sehingga penduduk banyak yang berpindah mendekati lokasi penambangan tersebut. Sering pula dikatakan bahwa bahwa kegiatan penambangan telah menjadi lokomotif pembangunan di daerah tersebut.
            Akan tetapi, tidaklah mudah menepis kesan bahwa penambangan dapat menimbulkan dampat negatif terhadap lingkungan. Terlebih-lebih penambangan yang hanya mementingkan laba, yang tidak menyisihkan dana yang cukup untuk memuliakan lingkungannya.
            Hal ini dapat dipahami jika disadari bahwa infestasi telah menelan banyak biaya, yang bila semuanya dihitung dengan harga dana, yaitu bunga pinjaman, maka faktor yang paling mudah dihapuskan adalah faktor lingkungan. Kesadaran manusia untuk meningkatakan kualitas lingkungan dan memperhitungkannya sebagai baya dalam kegiatan tersebut, atau dikenal sebagai Internasionalisasi biaya eksternal, menyebabkan perhitungan cost-benefit suatu penambangan berubah. Dalam hal ini, faktor harga komoditas mineral sangat penting, tetapi lebih penting lagi pergeseran cut off grade, yaitu pada tingkat mana suatu jebakan mineral dapat disebut ekonomis. Upaya lanjutan adalah penelitian untuk meningkatkan teknologi proses.
            Dampak negatif yang ditimbulkan kegiatan penambangan berskala besar, baik dalam ukuran teknologi maupun investasi, dapat berukuran besar pula. Namun pengendaliannya lebih memungkinkan ketimbang pertambangan yang menggunakan teknologi yang tidak memadai apalagi danannya terbatas.
            Memang pada kenyataannya, perubahan permukaan bumi yang disebabkan oleh kegiatan penambangan terbuka dapat mempengaruhi keseimbangan lingkungan. Hal ini disebabkan kerena dengan mengambil mineral seperti Mangan tubuh tanah atau soil harus dikupas sehingga hilanglah media untuk tumbuh tumbuhan dan pada akhirnya merusak keanekaragaman hayati yang ada di permukaan tanah yang memerlukan waktu ribuan tahun untuk proses pembentukannya.
            Di samping pengupasan tubuh tanah atau soil dan bopeng-bopengnya permukaan bumi, penambangan juga menghasikan gerusan batu, mulai dari yang kasar sampai yang halus yang merupakan sisa atau ampas buangan disebut Tailing. Dan biasanya selalu menggunung di lokasi penambangan atau dibuang ke sungai sehingga menyebabkan banjir dan sungai mengalami kedangkalan. Selain itu juga bisa berakibat pada pencemaran sungai yang menyebabkan ekosistem sungai bisa terganggu. Manusia yang ditinggal disekitar sungai juga akan terkena dampak dari pencemaran ini.
            Dampak Negatif yang ditimbulkan dari kegiatan pertambangan adalah masalah lingkungan dan dapat diuraikan sebagai berikut :
  • Pertama, usaha pertambangan dalam waktu yang relatif singkat dapat mengubah bentuk topografi dan keadaan muka tanah (land impact), sehingga dapat mengubah keseimbangan sistem ekologi bagi daerah sekitarnya;
  • Kedua, usaha pertambangan dapat menimbulkan berbagai macam gangguan antara lain; pencemaran akibat debu dan asap yang mengotori udara dan air, limbah air, tailing serta buangan tambang yang mengandung zat-zat beracun. Gangguan juga berupa suara bising dari berbagai alat berat, suara ledakan eksplosive (bahan peledak) dan gangguan lainnya;
  • Ketiga, pertambangan yang dilakukan tanpa mengindahkan keselamatan kerja dan kondisi geologi lapangan, dapat menimbulkan tanah longsor, ledakan tambang, keruntuhan tambang dan gempa.
v  DAMPAK PENAMBANGAN BATUBARA
Description: http://pendakigunung.files.wordpress.com/2009/03/blasting.jpg      
Pencemaran lingkungan adalah suatu keadaan yang terjadi karena perubahan kondisi tata lingkungan (tanah, udara dan air) yang tidak menguntungkan (merusak dan merugikan kehidupan manusia, hewan dan tumbuhan) yang disebabkan oleh kehadiran benda-benda asing (seperti sampah, limbah industri, minyak, logam berbahaya, dsb.) sebagai akibat perbuatan manusia, sehingga mengakibatkan lingkungan tersebut tidak berfungsi seperti semula (Susilo, 2003).

a.          Dampak Terhadap  Lingkungan
Setiap kegiatan penambangan baik itu penambangan Batu bara, Nikel dan Marmer serta lainnya pasti menimbulkan dampak positif dan negatif bagi lingkungan sekitarnya.    Dampak positifnya adalah meningkatnya devisa negaradan pendapatan asli daerah serta menampung tenaga kerja sedangkan dampak negatif dari kegiatan penambangan dapat dikelompokan dalam bentuk kerusakan permukaan bumi, ampas buangan (tailing), kebisingan, polusi udara, menurunnya permukaan bumi (land subsidence), dan kerusakan karena transportasi alat dan pengangut berat.
      Karena begitu banyak dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penambangan maka perlu kesadaran kita terhadap lingkungan sehingga dapat memenuhi standar lingkungan agar dapat diterima pasar. Apalagi kebanyakan komoditi hasil tambang biasanya dijual dalam bentuk bahan mentah sehingga harus hati-hati dalam pengelolaannya karena bila para pemakai mengetahui bahan mentah yang dibeli mencemari lingkungan, maka dapat dirasakan tamparannya terhadap industri penambangan kita.
      Sementara itu, harus diketahui pula bahwa pengelolaan sumber daya alam hasil penambangan adalah untuk kemakmuran rakyat. Salah satu caranya adalah dengan pengembangan wilayah atau community development. Perusahaan pertambangan wajib ikut mengembangkan wilayah sekitar lokasi tambang termasuk yang berkaitan dengan pengembangan sumber daya manusia. Karena hasil tambang suatu saat akan habis maka penglolaan kegiatan penambangan sangat penting dan tidak boleh terjadi kesalahan.
                          Seperti halnya aktifitas pertambangan lain di Indonesia, Pertambangan batubara juga telah menimbulkan dampak kerusakan lingkungan hidup yang cukup besar, baik itu air, tanah, Udara, dan hutan, Air . Penambangan Batubara secara langsung menyebabkan pencemaran antara lain ;

1.    Pencemaran air, 
                   Permukaan batubara yang mengandung pirit (besi sulfide) berinteraksi dengan air menghasilkan Asam sulfat yang tinggi sehingga terbunuhnya ikan-ikan di sungai, tumbuhan, dan biota air yang sensitive terhadap perubahan pH yang drastis.
            Batubara yang mengandung uranium dalam konsentrasi rendah, torium, dan isotop radioaktif yang terbentuk secara alami yang jika dibuang akan mengakibatkan kontaminasi radioaktif. Meskipun senyawa-senyawa ini terkandung dalam konsentrasi rendah, namun akan memberi dampak signifikan jika dibung ke lingkungan dalam jumlah yang besar. Emisi merkuri ke lingkungan terkonsentrasi karena terus menerus berpindah melalui rantai makan dan dikonversi menjadi metilmerkuri, yang merupakan senyawa berbahaya dan membahayakan manusia. Terutama ketika mengkonsumsi ikan dari air yang terkontaminasi merkuri.

2.    Pencemaran udara
                   Polusi/pencemaran udara yang kronis sangat berbahaya bagi kesehatan.  Menurut logika udara kotor pasti mempengaruhi kerja paru-paru. Peranan  polutan ikut andil dalam merangsang penyakit pernafasan seperti influensa,bronchitis dan pneumonia serta penyakit kronis seperti asma dan bronchitis kronis.

3.    Pencemaran Tanah
                   Penambangan batubara dapat merusak vegetasi yang ada, menghancurkan profil tanah genetic, menggantikan profil tanah genetic, menghancurkan satwa liar dan habitatnya, degradasi kualitas udara, mengubah pemanfaatan lahan dan hingga pada batas tertentu dapat megubah topografi umum daerah penambangan secara permanen.
                   Disamping itu, penambangan batubara juga menghasilkan gas metana, gas ini mempunyai potensi sebagi gas rumah kaca. Kontribusi gas metana yang  diakibatkan oleh aktivitas manusia, memberikan kontribusi sebesar 10,5% pada emisi gas rumah kaca.

            Aktivitas  pertambangan  batubara  juga  berdampak  terhadap  peningkatan laju  erosi  tanah  dan sedimentasi  pada  sempadan  dan  muara-muara  sungai.
            Kejadian  erosi  merupakan  dampak  tidak  langsung  dari  aktivitas  pertambangan
batubara melainkan dampak dari pembersihan  lahan untuk bukaan  tambang dan pembangunan  fasilitas tambang  lainnya  seperti  pembangunan  sarana  dan prasarana  pendukung  seperti  perkantoran,  permukiman karyawan,Dampak  penurunan  kesuburan  tanah  oleh  aktivitas  pertambangan batubara  terjadi  pada kegiatan  pengupasan  tanah  pucuk  (top  soil)  dan  tanah penutup  (sub  soil/overburden).  Pengupasan  tanah pucuk  dan  tanah  penutup akan merubah  sifat-sifat  tanah  terutama  sifat  fisik  tanah  dimana  susunan  tanah yang  terbentuk  secara  alamiah  dengan  lapisan-lapisan  yang  tertata  rapi  dari lapisan  atas  ke  lapisan bawah  akan  terganggu  dan  terbongkar  akibat pengupasan  tanah  tersebut.
b.        Dampak Terhadap manusia
                    Dampak pencemaran Pencemaran akibat penambangan batubara terhadap manusia, munculnya berbagai penyakit antara lain :
1.      Limbah pencucian batubara zat-zat yang sangat berbahaya bagi kesehatan       manusia jika airnya dikonsumsi  dapat menyebabkan penyakit kulit pada manusia seperti kanker kulit. Kaarena Limbah tersebut mengandung belerang ( b), Merkuri (Hg), Asam Slarida (Hcn), Mangan (Mn), Asam sulfat (H2sO4),  di samping itu debu batubara menyebabkan polusi udara di sepanjang jalan yang dijadikan aktivitas pengangkutan batubara. Hal ini menimbulkan merebaknya penyakit infeksi saluran pernafasan, yang dapat memberi efek jangka panjang berupa kanker paru-paru, darah atau lambung. Bahkan disinyalir dapat menyebabkan kelahiran bayi cacat.
2.      Antaranya dampak negatifnya adalah kerusakan lingkungan dan masalah kesehatan yang ditimbulkan oleh proses penambangan dan penggunaannya. Batubara dan produk buangannya, berupa abu ringan, abu berat, dan kerak sisa pembakaran, mengandung berbagai logam berat :  seperti arsenik, timbal, merkuri, nikel, vanadium, berilium, kadmium, barium, cromium, tembaga, molibdenum, seng, selenium, dan radium, yang sangat berbahaya jika dibuang di lingkungan.
3.      Seperti halnya aktifitas pertambangan lain di Indonesia, Pertambangan batubara juga telah menimbulkan dampak kerusakan lingkungan hidup yang cukup parah, baik itu air, tanah, Udara, dan hutan, Air Penambangan Batubara secaralangsung menyebabkan pencemaran air, yaitu dari limbah penducian batubara tersebut dalam hal memisahkan batubara dengan sulfur. Limbah pencucian tersebut mencemari air sungai sehingga warna air sungai menjadi keruh, Asam, dan menyebabkan pendangkalan sungai akibat endapan pencucian batubara tersebut. Limbah pencucian batubara setelah diteliti mengandung zat-zat yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia jika airnya dikonsumsi. Limbah tersebut mengandung belerang ( b), Merkuri (Hg), Asam Slarida (Hcn), Mangan (Mn), Asam sulfat (H2sO4), dan Pb. Hg dan Pb merupakan logam berat yang dapat menyebabkan penyakit kulit pada manusia seperti kanker kulit.



c.         Dampak Sosial dan kemasyarakatan

1.      Terganggunya Arus Jalan Umum
a.          Banyaknya lalu lalang kendaraan yang digunakan untuk angkutan batubara    berdampak pada aktivitas pengguna jalan lain. Semakin banyaknya kecelakaan,   meningkatnya biaya pemeliharaan jembatan dan jalan, adalah sebagian dari dampak yang ditimbulkan.

2.  Konflik Lahan Hingga Pergeseran Sosial-Budaya Masyarakat
            Konflik lahan kerap terjadi antara perusahaan dengan masyarakat lokal yang lahannya menjadi obyek penggusuran. Kerap perusahaan menunjukkan kearogansiannya dengan menggusur lahan tanpa melewati persetujuan pemilik atau pengguna lahan. Atau tak jarang mereka memberikan ganti rugi yang tidak seimbang denga hasil yang akan mereka dapatkan nantinya. Tidak hanya konflik lahan, permasalahan yang juga sering terjadi adalah diskriminasi. Akibat dari pergeseran ini membuat pola kehidupan mereka berubah menjadi lebih konsumtif. Bahkan kerusakan moralpun dapat terjadi akibat adanya pola hidup yang berubah.

             Nilai atau dampak positif dari batubara itu sendiri, Sumber wikipedia.com mengatakan Tidak dapat di pungkiri bahwa batubara adalah salah satu bahan tambang yang memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi. Indonesia adalah salah satu negara penghasil batubara terbesar no.2 setelah Australia hingga tahun 2008. Total sumber daya batubara yang dimiliki Indonesia mencapai 104.940 Milyar Ton dengan total cadangan sebesar 21.13 Milyar Ton. Nanun hal ini tetap memberikan efek positif dan negatif, dan hal positifnya Sumber wikipedia.com mengatakan. Hal positifnya adalah bertambahnya devisa negara dari kegiatan penambanganya.
             Secara teoritis usaha pertambangan ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat. Para pekerja tambang selayaknya bekerja sama dengan masyarakat sekitar. Salah satu bentuknya dengan cara memperkerjakan masyarakat sekitar dalam usaha tambang sekitar, sehingga membantu kehidupan ekonomi masyarakat sekitar.


v  Pembakaran batubara dan ancaman terbesar terhadap iklim kita
            Pembakaran batubara meninggalkan jejak kerusakan yang tak kalah dasyat. Air dalam jumlah yang besar dalam pengoperasian PLTU mengakibatkan kelangkaan air di banyak tempat. Polutan beracun yang keluar dari cerobong asap PLTU mengancam kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar. Partikel halus debu batubara adalah penyebab utama penyakit pernapasan akut, merkuri perusak perkembangan saraf anak-anak balita dan janin dalam kandungan ibu hamil yang tinggal di sekitar PLTU. Dan yang tak kalah penting, pembakaran batubara di PLTU adalah sumber utama gas rumah kaca penyebab perubahan iklim seperti karbon dioksida, sulfur dioksida, nitrogen dioksida, dan metana yang memperburuk kondisi  iklim kita.
v  Pertambangan batubara yang ditinggalkan dan limbah pembakaran batubara
            Jejak kerusakan yang ditinggalkan oleh batubara tidak berhenti di saat pembakarannya. Di ujung rantai kepemilikannya, terdapat pertambangan batubara yang ditinggalkan setelah dieksploitasi habis, limbah pembakaran batubara, dan hamparan alam yang rusak tanpa pernah akan bisa kembali seperti sediakala.
            Pertambangan yang ditinggalkan pasca dieksploitasi habis, meninggalkan segudang masalah untuk lingkungan dan masyarakat sekitarnya. Lubang-lubang raksasa, drainase tambang asam, dan erosi tanah hanya sebagian dari masalah. Hamparan alam yang rusak adalah adalah kondisi permanen yang tak akan pernah pulih , sekeras apapun usaha yang dilakukan untuk mengembalikannya.
Limbah pembakaran batubara sangat beracun, dan membahayakan kesehatan masyarakat, tembaga, cadmium dan arsenic adalah sebagian dari zat toksik yang dihasilkan dari limbah tersebut, yang masing-masing memicu keracunan, gagal ginjal, dan kanker.
            Setiap rantai dalam siklus pemanfaatan batubara meyumbangkan kerusakan yang diakibatkan oleh energi kotor ini—masing-masing dengan caranya sendiri. Kerusakan ini nyata dan mematikan.
v  lingkungan pasca tambang
             Kegiatan pasca tambang pembangunan yang berkelanjutan semestinya menghasilkan output yaitu pemanfaatan yang optimal dan bijak terhadap sumberdaya alam yang tak terbaharukan, serta berkesinambungan terhadap keseterdiaan sumber daya alam. Adanya dampak ekologis dari kegiatan pasca tambang memacu untuk dipikirkan terlebih dahulu, serta dilakukan penelitian dan penaatan ruang karena bila tidak dilakukan kompehensip, maka penutupan tambang hanya akan meninggalakan kerusakan bentang alam dan lingkungan. Untuk itu diperlukan upaya penanggulanan pencemaran dan kerusakan lingkungan pada saat operasi maupun pasca ditutupnya usa tambang sebagai berkesinambungan yang pada intinya adalah upaya yang bisa untuk menghilangkan dampak dari kegiatan tambang dengan melakukan suaru gran desain dan krontruksi kegiatan tambang yang berdampak lingkungan yang dikenal dengan AMDAL.
            Dalam kaitan dengan hal ini pemerintah harus meyeleksi secara ketat para pemegang Kuasa Penambangan sehingga betul-betul melaksanakan AMDAL sesuai dengan peraturan yang berlaku. Peraturan perundangan mengenai dampak lingkungan berkembang sejak diundangkannya Undang-Undang No. 4/1982, Undang-Undang No. 23/1997 serta Surat Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 389K/008/MPE/1995 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
Untuk menyederhanakan prosedur, pemerintah harus membuat daftar kegiatan yang sudah berjalan atau yang disebut listing, yang didasarkan ada luas jangkuan kegiatan dan skala produksinnya. Semua kegiatan penambangan yang termasuk dalam daftar diharuskan membuat AMDAL, sedangkan tidak termasuk dalam daftar diharuskan membuat UKL dan UPL. Kegiatan yang menyusun AMDAL adalah kegiatan penambangan yang berada di lokasi yang sensitif terhadap lingkungan seperti hutan lindung, daerah cagar budaya dan cagar alam. Dalam undang-undang No. 11/1967 mengenai pertambangan telah dicantumkan pula daerah yang tidak diperkenankan untuk dijadikan ajang kegiatan penambangan antara lain kuburan, cagar budaya, bangunan penting seperti jembatan, instalasi militer dan sebagainya.
v  SOLUSI TERHADAP DAMPAK  DAN PENGARUH PERTAMBANGA BATUBARA

            Tidak dapat di pungkiri bahwa pemerintah mempunyai peran yang penting dalam mencari solusi terhadap dampak dan pengaruh pertambangan    batu bara yang ada di indonesia. Pemerintah harus menyadari bahwa tugas mereka adalah memastikan masa depan yang dimotori oleh energi bersih dan terbarukan. Dengan cara ini, kerusakan pada manusia dan kehidupan sosialnya serta kerusakan ekologi dan dampak buruk perubahan iklim dapat dihindari.                    
Sayangnya, Pemerintah Indonesia ingin percaya bahwa batubara jawaban dari permintaan energi yang menjulang, serta tidak bersedia mengakui potensi luar biasa dari energi terbarukan yang sumbernya melimpah di negeri ini.
       Upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap dampak yang    ditimbulkan oleh penambang batu bara dapat ditempuh dengan beberapa pendekatan, untuk dilakukan tindakan-tindakan tertentu sebagai berikut :
1.         Pendekatan teknologi, dengan orientasi teknologi preventif (control/protective) yaitu pengembangan sarana jalan/jalur khusus untuk pengangkutan batu bara sehingga akan mengurangi keruwetan masalah transportasi. Pejalan kaki (pedestrian) akan terhindar dari ruang udara yang kotor. Menggunakan masker debu (dust masker) agar meminimalkan risiko terpapar/terekspose oleh debu batu bara (coal dust).

2.         Pendekatan lingkungan yang ditujukan bagi penataan lingkungan sehingga akan terhindar dari kerugian yang ditimbulkan akibat kerusakan lingkungan. Upaya reklamasi dan penghijauan kembali bekas penambangan batu bara dapat mencegah perkembangbiakan nyamuk malaria. Dikhawatirkan bekas lubang/kawah batu bara dapat menjadi tempat perindukan nyamuk (breeding place).


3.         Pendekatan administratif yang mengikat semua pihak dalam kegiatan pengusahaan penambangan batu bara tersebut untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku (law enforcement)

4.         Pendekatan edukatif, kepada masyarakat yang dilakukan serta dikembangkan untuk membina dan memberikan penyuluhan/penerangan terus menerus memotivasi perubahan perilaku dan membangkitkan kesadaran untuk ikut memelihara kelestarian lingkungan.

KESIMPULAN

Setiap kegiatan pastilah menghasilkan suatu akibat, begitu juga dengan kegiatan eksploitasi bahan tambang, pastilah membawa dampak yang jelas terhadap lingkungan dan juga kehidupan di sekitarnya, dampak tersebut dapat bersifat negatif ataupun positif, namun pada setiap kegiatan eksploitasi pastilah terdapat dampak negatifnya, hal tersebut dapat diminimalisir apabila pihak yang bersangkutan bertanggung jawab terhadap pengolahan sumber daya alamnya dan juga memanfaatkannya secara bijaksana.
Sebagai contoh adalah kegiatan pertambangan batubara di pulau Kalimantan yang bisa dibilang telah mencapai tahap yang kronis, dengan menyisakan lubang-lubang besar bekas kegiatan pertambangan dan juga dampak-dampak yang lainnya. Hal tersebut setidaknya dapat diminimalisir dan dikurangi dampaknya apabila kita melakukan tindakan perbaikan dan juga memanfaatkan SDA secara bijaksana.